Saluran Pengaduan Resmi: WisPU dan SP4N.
Saluran Pengaduan Resmi: WisPU dan SP4N.
1) WisPU (Whistleblowing System PUPR)
WisPU adalah singkatan dari Whistleblowing System Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ini merupakan saluran resmi pengaduan internal di lingkungan Kementerian PUPR yang digunakan oleh pegawai maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian PUPR.
Ciri utama WisPU:
o Dapat diakses secara online melalui laman: https://wbs.pu.go.id
o Menjamin kerahasiaan identitas pelapor
o Pengaduan dapat berupa gratifikasi, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran disiplin lainnya
o Dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR
2) SP4N Lapor!
SP4N Lapor! adalah singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
SP4N Lapor! merupakan saluran pengaduan nasional yang terintegrasi, dikelola oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.
Ciri utama SP4N Lapor!:
o Dapat diakses secara online melalui laman: https://www.lapor.go.id
o Siapa saja (masyarakat umum) dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi terkait pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah, termasuk Kementerian PUPR
o Pengaduan akan diteruskan ke unit yang berwenang dan dipantau tindak lanjutnya secara transparan
o Mendukung keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik
Kesimpulan Singkat
Saya mengetahui bahwa WisPU dan SP4N Lapor! adalah dua saluran resmi pengaduan:
• WisPU untuk pelaporan dugaan pelanggaran internal di Kementerian PUPR
• SP4N Lapor! untuk pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi pelayanan publik secara nasional
• Keduanya mudah diakses, menjamin kerahasiaan pelapor, dan merupakan bagian dari upaya membangun Zona Integritas dan pelayanan publik yang bersih serta akuntabel.


