Memahami Peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PUPR.
Setiap instansi pemerintah umumnya memiliki peraturan tentang kode etik dan kode perilaku pegawai. Tidak terkecuali Kementerian PUPR yang mengatur kode etik serta kode perilaku pegawai yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2017. Apa yang tertuang dalam peraturan ini diantaranya setiap UPTPBJ (Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa) dan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) di Kementerian PUPR, wajib taat dan patuh serta memahami kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tersebut.
Diantara aturan yang tertuang, ada 9 larangan perilaku menurut Permen-PUPR No.07/PRT/M/2017 yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pegawai Kementerian PUPR singkatnya adalah sebagai berikut :
- 1. Mengharapkan, meminta, atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari penyedia barang/jasa, kuasa, atau wakilnya.
- 2. Memberikan fakta, data informasi yang tidak benar, sifatnya dikecualikan, atau segala sesuatu yang sifatnya belum pasti.
- 3. Melakukan negosiasi, pertemuan, dan atau pembicaraan dengan penyedia barang / jasa, kuasa dan wakilnya. (Hal ini dalam rangka mencurangi dan melakukan perbuatan lain yang dilarang).
- 4. Menggunakan fasilitas atau sarana kantor untuk kepentingan pribadi. (Yang tidak berhubungan dengan keperluan kantor).
- 5. Melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang diskriminatif.
- 6. Menjalin kerja sama dengan pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi mempengaruhi keputusan pemenang.
- 7. Menyalahgunakan wewenang yang diberikan dengan alasan apapun.
- 8. Melakukan tidakan korupsi, kolusi dan nepotisme dengan pihak manapun, termasuk dalam proses pemilihan barang/jasa.
- 9. Mengucapkan perkataan yang tidak etis, dan bersifat melecehkan kepada pihak penyedia barang/jasa, kuasa, ataupun wakilnya.
Sembilan peraturan larangan ini tentunya perlu diperhatikan secara seksama bagi setiap pegawai yang bekerja di unit kerja Kementerian PUPR, termasuk didalamnya adalah Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur yang berada di bawah naungan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.
Setiap pegawai balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur pada dasarnya wajib memahami peraturan terkait kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian PUPR agar menjadi pegawai yang berintegritas tinggi dan tidak tergoda untuk melakukan pelanggaran seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di setiap pekerjaan yang dilaksanakan. Sanksi dan tindakan tegas juga dapat diberikan kepada pegawai bila suatu saat didapati melakukan pelanggaran yang tertuang dalam peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2017.
Mari wujudkan unit kerja yang bersih dan bebas dari tindakan pelanggaran aturan kode etik serta kode perilaku pegawai untuk mewujudkan unit kerja yang berbudaya pelayanan prima. Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur turut mendorong seluruh pegawai balai untuk tetap menjaga perilaku serta kode etik dalam setiap melaksanakan pekerjaan.
BGTS, Sigap! Berani Berubah.