Image Popup
Logo Bina Marga

Kenali Bentuk Gratifikasi Beserta Tata Aturannya.

Gratifikasi merupakan salah satu tindakan yang baik secara sadar maupun tidak sadar akan pernah dihadapi oleh setiap orang, yang secara sempit dapat dimaknai sebagai ‘pemberian’ sesuatu terhadap orang tertentu. Namun tahukah Sobat bahwa tindakan gratifikasi ini telah diatur dalam penjelasan dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang tercantum dalam pasal 12B Ayat 1, serta diatur pula dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022, yang seluruh dasar hukum tersebut mengatur mengenai bentuk dan tata aturan dalam menghadapi gratifikasi.

Lalu mengapa gratifikasi menjadi salah satu perbuatan yang dilarang?

Setidaknya, ada beberapa faktor yang menjadikan gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terlebih melihat dasar hukum yang sudah disebutkan pada awal artikel di atas. Gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan seseorang dalam perusahaan, instansi pemerintah, dan lain sebagainya tentunya jelas dilarang oleh peraturan yang berlaku. Terlebih, bila pemberian atau gratifikasi ini berbenturan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak wajar (dengan jumlah tidak wajar dan fantastis). Contoh pemberian yang dilarang dalam tata aturan gratifikasi tersebut adalah memberikan uang, barang, potongan harga, komisi, dan lain sebagainya yang merupakan suatu bentuk pelanggaran. Ditambah lagi, bila gratifikasi tersebut berjumlah sangat besar yang akan jatuh kepada pelanggaran hukum dan pelanggaran peraturan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ISO 37001 : 2016.

Berdasarkan pedoman “Mengenal Gratifikasi” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada dasarnya gratifikasi merupakan sebuah tindakan suap yang tertunda atau suap terselubung, dan dianggap sebagai pintu gerbang dari perbuatan melanggar hukum yang lebih besar. Ketika seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara terbiasa menerima gratifikasi yang dilarang dalam aturan, maka mereka dapat terjerumus kedalam lubang perbuatan korupsi lainnya yang lebih besar seperti penyuapan, pemerasan, pelanggaran kode etik, bahkan penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Itulah kenapa gratifikasi dianggap sebagai suatu akar dari perilaku korupsi.

Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur turut ikut andil dalam mengatur perilaku gratifikasi baik kepada sesama pegawai (internal) maupun hubungan dengan pelanggan BGTS (eksternal), penyedia barang/jasa, dan pihak lain yang memungkinkan tindakan gratifikasi ini terjadi di kemudian hari. Ketua Kelompok Kerja Bagian Pokja Pengawasan Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur, Hadi Gunawan Sonjaya melalui perwakilannya yaitu Susy Kartikasari Ariestianty, memberikan arahan seputar gratifikasi yang dikomunikasikan secara dua arah, baik melalui internal terlebih kepada pihak eksternal. Salah satu tata cara yang dilaksanakan adalah melalui sosialisasi penanganan gratifikasi kepada pihak eksternal yaitu pelanggan Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur yang dalam kegiatan ini sekaligus juga dilaksanakan pemahaman mengenai Standar Operational Procedure Lab Uji BGTS pada 21 Agustus 2023 yang lalu secara daring.

Komitmen setiap pegawai untuk menolak dan menghindari perilaku gratifikasi baik yang diberikan maupun yang memberikan terus kami pupuk. Melalui setiap apel pagi, para pembina apel termasuk pimpinan dari Kepala Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur menghimbau agar insan pegawai BGTS tidak tergoda untuk melakukan pelanggaran kode etik, salah satunya adalah tindakan gratifikasi yang akan membuka pintu pelanggaran kode etik lainnya yang lebih besar seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, pembentukan integritas tentang pemahaman gratifikasi ini bukan hanya disadari oleh orang-orang tertentu saja, melainkan seluruh aspek pegawai perlu memahami bahaya laten dari perilaku gratifikasi yang merupakan suap terselubung dan pintu gerbang dibukanya pelanggaran-pelanggaran korupsi lainnya yang jauh lebih besar.

BGTS, Sigap! Berani Berubah!