Hindari Gratifikasi, Wujudkan Zona Integritas
LARANGAN MENERIMA GRATIFIKASI
1. Larangan Menerima Gratifikasi: Setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. PerMen PUPR Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (1)
Jika tidak dapat menolak (misal: tidak diterima langsung, pemberi tidak diketahui, atau kondisi tertentu), wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian, atau Unit Organisasi.
2. Larangan Memberi Gratifikasi: Setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara dilarang memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. PerMen PUPR Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (2)
Jangan ragu Laporkan Penerimaan Gratifikasi. https://gol.itjen.pu.go.id/



