Audit Resertifikasi SMAP SNI ISO37001:2025
Dalam rangka pelaksanaan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur (BGTS) melaksanakan Audit Resertifikasi terhadap penerapan SNI ISO 37001:2025 tentang SMAP pada 29–30 September 2026. Sebelumnya, BGTS telah menerapkan SNI ISO 37001:2016 sebagai standar dalam penerapan SMAP. Audit Resertifikasi ini menjadi bagian dari proses transisi menuju penerapan SNI ISO 37001:2025 yang dilaksanakan oleh auditor eksternal, serta melibatkan Kepala BGTS, tim Fungsi Anti Penyuapan (FAP), Satgas Pengendali Gratifikasi, Pengelola Barang dan Jasa, Pengelola Keuangan, Pengelola SDM, serta Unit Kepatuhan Intern (UKI).
Resertifikasi sekaligus transisi standar dilakukan untuk memastikan penerapan sistem manajemen tetap sesuai dengan persyaratan standar yang berlaku dan dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap proses kerja. Proses audit dilakukan untuk meninjau efektivitas kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengendalian anti penyuapan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah dalam mengidentifikasi peluang perbaikan agar sistem semakin kuat dan terintegrasi dalam budaya kerja.
Dengan terselenggaranya Audit Resertifikasi SNI ISO 37001:2025 ini, diharapkan dapat memberikan jaminan mutu tata kelola yang transparan, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bebas penyuapan sehingga mendukung terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat.
Peralihan dari SNI ISO 37001:2016 menuju SNI ISO 37001:2025 merupakan wujud komitmen BGTS untuk menjaga efektivitas penerapan SMAP, meningkatkan integritas, profesionalitas, serta pelayanan publik yang bersih dan berkualitas.



