Home Logo

Sejarah


Jalur Jalan Pantai Utara atau 'Jalur Pantura' adalah ruas jalan yang berada sejajar dengan garis pantai di bagian Utara Pulau Jawa yang merupakan jalur jalan strategis bagi kelancaran roda perekonomian, dan sebagai jalur jalan 'Lintas Provinsi' yang menghubungkan kota-kota di 4 provinsi (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur) mulai dari kota Merak(Provinsi Banten) hingga kota Banyuwangi (Provinsi Jawa Timur) sepanjang 1.161,47 Km dengan status 'Jalan Nasional' dan fungsi 'Arteri'.

Jalur Pantura mempunyai volume lalu lintas yang tinggi yang banyak dilalui kendaraan besar dan berat jenis truk dan bus. Jalan  ini juga berfungsi sebagai jalur 'Jalan Penghubung' antar pulau karena melayani arus lalu lintas baik dari dan ke Pulau Sumatera maupun dari dan ke Pulau Bali.

Pada tahun 2003 Ir. Purnomo dilantik sebagai Pimpinan Proyek Pantura dengan ruas Jalan dan Jembatan dari Provinsi Banten sampai dengan Bts. Jawa Tengah dengan Kepala Satuan Kerja Ir. Wijaya Seta, M.T. yang berkantor di Cikopo.

Visi Proyek Pembangunan dan Penanganan Jalur Pantura adalah 'terwujudnya jaringan jalan (prasarana wilayah) di Jalur Pantura yang efektif, efisien dan mantap baik pada musim hujan maupun kemarau'. Misi Proyek Pembangunan dan Penanganan Jalur Pantura adalah:

Melakukan kajian dan usulan sistem jaringan jalan tol dan non tol serta keterkaitan dengan moda transportasi lainnya di Jalur Pantura untuk menunjang kelancaran distribusi dan mobilitas orang, barang, dan jasa yang efisien dan efektif;

Mempersiapkan terbentuknya lembaga pelaksana pembangunan dan pemeliharaan jalan Nasional di daerah ada wilayah Jalur Pantura melalui tugas dekonsentrasi dan tugas  perbantuan;

Melakukan koordinasi, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan di Jalur Pantura, mulai dari perencanaan,pengadaan, sampai   pelaksanaan fisik;

Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pelaku pembangunan dan pemeliharaan jalan di Jalur Pantura;

Mengembangkan rencana mutu dengan menulis rencana mutu pelaksanaan dan pelayanan total terhadap pengguna jalan, implementasi rencana mutu, meninjau ulang rencana mutu tersebut pada interval tertentu, dan meningkatkan proses perencanaan mutu pada interval tertentu; dan

Menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan dan pemeliharaan prasarana wilayah di Jalur Pantura.

Seiring perubahan nomenklatur dari Departemen Kimpraswil menjadi Departemen Pekerjaan Umum (PU), dibentuklah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk menangani infrastruktur jalan dan jembatan di Indonesia. Pada akhir 2006, melalui SK Nomor 384/KPTS/M/2006, Ir. Purnomo dilantik sebagai Kepala BBPJN IV Jakarta, yang mulai efektif beroperasi pada 2007 di Rawamangun, Jakarta Timur, lalu pindah ke Pasar Jum’at, Jakarta Selatan pada awal 2010.

BBPJN IV Jakarta merupakan salah satu dari delapan Balai Besar tipe A di Indonesia, membawahi Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR). Balai ini dibentuk untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui percepatan pembangunan jalan dan jembatan yang andal dan akuntabel.

Pergantian kepemimpinan BBPJN IV berlangsung sebagai berikut:

23 Juni 2010: Ir. Purnomo digantikan Ir. Suhardi, M.Sc.

22 Maret 2012: Ir. Suhardi, M.Sc. digantikan Dr. Ir. Masrianto, M.T.

1 November 2013: Dr. Ir. Masrianto, M.T. digantikan Ir. Bambang Hartadi, MPM.

Pada 1 Juni 2016, berdasarkan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2016, jumlah Balai diperluas dari 11 menjadi 18, sehingga nama BBPJN IV Jakarta berubah menjadi BBPJN VI Jakarta.

1 Maret 2017: Ir. Bambang Hartadi, MPM digantikan Ir. Atyanto Busono, M.T.

20 Juli 2018: Ir. Atyanto Busono, M.T. digantikan Dr. Ir. Hari Suko Setiono, M.Eng.Sc.

12 Mei 2020: Nama organisasi berubah menjadi BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat sesuai Permen PUPR No. 13/2020, dengan wilayah kerja meliputi DKI Jakarta dan Jawa Barat, dipimpin oleh Wilan Oktavian, S.T., M.P.P.M.

2 Mei 2023: Wilan Oktavian, S.T., M.P.P.M. digantikan Ir. Brawijaya, S.E., M.E., M.S., Ph.D.

4 Januari 2024: Ir. Brawijaya, S.E., M.E., M.S., Ph.D. digantikan Sjofva Roslinasjah, S.T., M.M.

18 Juli 2025 : Sjofva Roslinasjah, S.T., M.M. digantikan Rina Kumalasari, S.T., M.T.

dengan susunan Pejabat Struktural pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat sebagai berikut:

  1. Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat;
  2. Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha;
  3. Kepala Bidang Keterpaduan Infrastruktur Jalan;
  4. Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan;
  5. Kepala Bidang Preservasi I;
  6. Kepala Bidang Preservasi II.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat saat ini  menangani ruas jalan nasional di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari 8 (delapan) Satuan Kerja yaitu:

  1. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat;
  2. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat;
  3. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat;
  4. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Barat;
  5. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Jawa Barat;
  6. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Barat;
  7. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Provinsi Jawa Barat;
  8. Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.