Home Logo

Sejarah


Jalur Jalan Pantai Utara atau 'Jalur Pantura' adalah ruas jalan yang berada sejajar dengan garis pantai di bagian Utara Pulau Jawa yang merupakan jalur jalan strategis bagi kelancaran roda perekonomian, dan sebagai jalur jalan 'Lintas Provinsi' yang menghubungkan kota-kota di 4 provinsi (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur) mulai dari kota Merak(Provinsi Banten) hingga kota Banyuwangi (Provinsi Jawa Timur) sepanjang 1.161,47 Km dengan status 'Jalan Nasional' dan fungsi 'Arteri'.

Jalur Pantura mempunyai volume lalu lintas yang tinggi yang banyak dilalui kendaraan besar dan berat jenis truk dan bus. Jalan  ini juga berfungsi sebagai jalur 'Jalan Penghubung' antar pulau karena melayani arus lalu lintas baik dari dan ke Pulau Sumatera maupun dari dan ke Pulau Bali.

Pada tahun 2003 Ir. Purnomo dilantik sebagai Pimpinan Proyek Pantura dengan ruas Jalan dan Jembatan dari Provinsi Banten sampai dengan Bts. Jawa Tengah dengan Kepala Satuan Kerja Ir. Wijaya Seta, M.T. yang berkantor di Cikopo.

Visi Proyek Pembangunan dan Penanganan Jalur Pantura adalah 'terwujudnya jaringan jalan (prasarana wilayah) di Jalur Pantura yang efektif, efisien dan mantap baik pada musim hujan maupun kemarau'. Misi Proyek Pembangunan dan Penanganan Jalur Pantura adalah:

  1. Melakukan kajian dan usulan sistem jaringan jalan tol dan non tol serta keterkaitan dengan moda transportasi lainnya di Jalur Pantura untuk menunjang kelancaran distribusi dan mobilitas orang, barang, dan jasa yang efisien dan efektif;
  2. Mempersiapkan terbentuknya lembaga pelaksana pembangunan dan pemeliharaan jalan Nasional di daerah ada wilayah Jalur Pantura melalui tugas dekonsentrasi dan tugas  perbantuan;
  3. Melakukan koordinasi, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan di Jalur Pantura, mulai dari perencanaan,pengadaan, sampai   pelaksanaan fisik;
  4. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pelaku pembangunan dan pemeliharaan jalan di Jalur Pantura;
  5. Mengembangkan rencana mutu dengan menulis rencana mutu pelaksanaan dan pelayanan total terhadap pengguna jalan, implementasi rencana mutu, meninjau ulang rencana mutu tersebut pada interval tertentu, dan meningkatkan proses perencanaan mutu pada interval tertentu; dan
  6. Menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan dan pemeliharaan prasarana wilayah di Jalur Pantura.

 

Seiring dengan perubahan Nomenklatur dari Departemen Kimpraswil kembali menjadi Departemen Pekerjaan Umum, dan untuk memenuhi kebutuhan dan penanganan infrastruktur Jalan dan Jembatan maka Departemen Pekerjaaan Umum membentuk UPT Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional demi mewujudkan penanganan Jalan di Indonesia. Pada akhir tahun 2006 Menteri Pekerjaan Umum melantik pejabat eselon II.b untuk menjadi Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.

Sesuai dengan SK Nomor : 384/KPTS/M/2006  Ir. Purnomo diangkat sebagai Kepala  Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV Jakarta. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV Jakarta mulai berjalan efektif  pada tahun 2007 yang mula-mula berkantor di jalan Pemuda No. 52 Rawamangun Jakarta Timur.  Seiring waktu berjalan pada awal  tahun 2010 kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV Jakarta berpindah tempat ke Komplek PU Jalan Sapta Taruna Raya No. 21 Pasar Jum’at Jakarta Selatan.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV Jakarta (BBPJN IV Jakarta) merupakan salah satu dari 8 (delapan) Balai Besar Pelakasanaan Jalan Tipe A di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengadaan maupun pemeliharaan inftrastruktur jalan dan jembatan. Wilayah kerja BBPJN IV terdiri dari 3 (tiga) provinsi yaitu : Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dibentuk untuk meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pembangunan dan prasarana jalan dan jembatan yang handal dan akuntabel guna mewujudkan program pemerintah.

Pada tanggal 23 Juni tahun 2010, jabatan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV Jakarta Ir. Purnomo digantikan oleh Ir. Suhardi, M.Sc, Ir. Purnomo dipromosikan menjadi Direktur Bina Teknik, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, dan selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2012 jabatan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV Jakarta Ir. Suhardi, M.Sc digantikan oleh Dr. Ir. Masrianto, M.T., sedangkan Ir. Suhardi. M.Sc dipromosikan menjadi Direktur Bina Teknik, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.

Pada tanggal 01 November 2013, jabatan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV Jakarta Dr. Ir. Masrianto, M.T. digantikan oleh Ir. Bambang Hartadi, MPM, dan Dr. Ir. Masrianto, MT  mutase menjadi Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V.

Pada tanggal 1 Juni 2016, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR, yang menetapkan  jumlah Balai Besar dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  yang semula berjumlah 11 (sebelas) Balai, menjadi 18 (delapan belas) Balai di seluruh Indonesia, maka nomenklatur Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV Jakarta  berubah menjadi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Jakarta.

Pada tanggal 01 Maret 2017 Ir. Bambang Hartadi, MPM memasuki masa pensiun, jabatan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Jakarta digantikan oleh Ir. Atyanto Busono, M.T. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV Manado, Bapak Ir. Atyanto Busono, M.T.

Prioritas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Jakarta dibawah kepemimpinan Ir. Atyanto Busono, M.T. di tahun anggaran 2018 adalah pemeliharaan aset sekitar 2.500 km jalan nasional yang perlu dipertahankan agar tetap mantap. Pembangunan infrastruktur yang gencar harus diikuti dengan menjaga dan memelihara aset yang telah ada. Apalagi aset yang di bawah pengelolaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nilainya sangat besar. Aset yang dikelola Kementerian PUPR berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2015, bernilai sekitar Rp 802 triliun, dari jumlah tersebut sekitar Rp 287 triliun berupa tanah, dan banyak lagi yang masih berupa kekayaan negara lainnya.

Pada tanggal 20 Juli 2018 jabatan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Jakarta diserah terimakan dari Ir. Atyanto Busono, M.T. kepada Dr. Ir. Hari Suko Setiono, M.Eng.Sc,  dan pada itu pula Ir. Atyanto Busono, M.T. dipromosikan menjadi Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada tanggal  12 Mei 2020 terjadi perubahan Nomenklatur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengubah penamaan Unit Organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Jakarta menjadi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan juga cakupan wilayah penanganan kerja menjadi Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan susunan Pejabat Struktural pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat berada dibawah pimpinan Wilan Oktavian, ST., M.P.P.M.

Pada tanggal 2 Mei 2023 terjadi perubahan jabatan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat yang semula dipimpin oleh Wilan Oktavian S.T., M.P.P.M digantikan oleh Ir. Brawijaya, SE, ME, MS, Ph.D.

Ditanggal 4 Januari 2024 kembali terjadi perubahan kepemimpinan jabatan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat, dimana Ir. Brawijaya, SE, ME, MS, Ph.D. selaku Kepala Balai lama digantikan oleh Sjofva Roslinasjah, S.T., M.M, dengan susunan Pejabat Struktural pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat sebagai berikut:

  1. Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat;
  2. Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha;
  3. Kepala Bidang Keterpaduan Infrastruktur Jalan;
  4. Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan;
  5. Kepala Bidang Preservasi I;
  6. Kepala Bidang Preservasi II.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat saat ini  menangani ruas jalan nasional di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari 8 (delapan) Satuan Kerja yaitu:

  1. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat;
  2. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat;
  3. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat;
  4. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Barat;
  5. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Jawa Barat;
  6. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Barat;
  7. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Provinsi Jawa Barat;
  8. Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.