Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan :
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik dengan cepat, mudah, dan sederhana serta transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan standar pelayaan yang telah ditetapkan dan apabila tidak memenuhi komitmen ini kami siap dikenakan sanksi sesua dengan peraturan perundang-undangan.
Standar Biaya Pelayanan :
Biaya Pelayanan Informasi Publik tidak dibebankan kepada Pemohon kecuali untuk biaya penggandaan atau perekaman yang ditimbulkan atas permintaan informasi menjadi beban Pemohon, serta informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jam Operasional Pelayanan :
Senin s/d Kamis :
Pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB
Jumat :
Pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
Istirahat : 12:00 – 14:00 WIB