Seksi KPIJ


Tugas & Fungsi :

Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan mempunyai Tugas & Fungsi :

1. Melakukan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan,

2. Melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan,  

3. Melakukan  pelaksanaan  studi  kelayakan, survei,  investigasi,  dan  evaluasi  perencanaan  teknis pembangunan  dan  preservasi  jalan  dan  jembatan termasuk  keselamatan  jalan,  daerah  rawan  bencana  dan lingkungan,

4. Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan  dan  preservasi  jalan  dan  jembatan,

5. Pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan,

6. Penyiapan program pengadaan lahan jalan  nasional,  

7. Pengendalian  pelaksanaan  pengadaan barang  dan  jasa  kegiatan  perencanaan  dan  pengawasan jalan  dan  jembatan  sesuai  dengan  kewenangannya,

8. Pelaksanaan  evaluasi  kinerja  penyedia  jasa  perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan,

9. Pelaksanaan analisis mengenai  dampak  lingkungan  dan  lalu  lintas, 

10. Evaluasi penerapan  standar  pelayanan  minimal  jalan  dan jembatan, 

11. Penyusunan  laporan  akuntabilitas  kinerja balai,

12. Penyediaan  konsultasi  teknik  perencanaan  dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan,

13. Dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah,

14. Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan,

15. Evaluasi perencanaan  teknis  perbaikan  kerusakan  jalan  dan jembatan  akibat  bencana  alam,  

16. Penyusunan rencana, program  dan  anggaran  perbaikan  kerusakan  jalan  dan jembatan  akibat  bencana  alam,  dan  

17. Penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.