Bahan peremaja untuk proses daur ulang perkerasan beraspal yang dapat diperoleh dengan mudah.
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemanfaatan kembali perkerasan beraspal yang telah rusak yang dikenal dengan nama daur ulang perkerasan beraspal dimana aspal pada perkerasan lama dapat diperbaiki kembali dengan penambahan bahan peremaja. Saat ini bahan peremaja untuk daur ulang perkerasan aspal diperoleh dari luar negeri ataupun dari dalam negeri dimana mutunya belum sesuai dengan yang kita harapkan.
Oleh karena itu Puslitbang Prasarana Transportasi mencoba membuat bahan dasar produksi dalam negeri.
Komposisi bahan peremaja yang dapat digunakan salah satunya adalah dari campuran olie SAE 10 dan aspal dengan perbandingan 17,5% : 82,5% campuran tersebut mempunyai ketahanan pelapukan yang kecil serta harga yang relatif murah dan memenuhi kriteria (persyaratan) sebagai bahan peremaja tipe Medium (M). Formula tersebut bisa dibuat dengan mudah serta bahan mudah diperoleh sehingga ekonomis dan praktis, dapat dilakukan dengan kemampuan/pendidikan yang rendah sekalipun.
Rincian Artikel
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, dimasukan ke repositori institusi atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diijinkan untuk memposting data/karya tulis ilimiah yang terdahulu secara online (mis., repositori institusi atau di situs web penulis) karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang terdahulu.
Setiap naskah yang dikirimkan harus disertai dengan "Pernyataan Keaslian Naskah", dan "Pernyataan Copyright Transfer".