Evaluasi Lebar Retak pada Balok Beton Prategang Parsial yang Mengalai Lentur Murni
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tulisan ini menyajikan perkembanga n /ebar retak pada balok beton prategang parsial dengan persentase prategang yang minimum. Sekalipun untuk beton prategang parsial, timbulnya retak merupakan ha/ yang wajar, namun demikian /ebar retak tetap harus dibatasi, lebih-lebih bagi balok prategang parsial yang kandungan tulangan beton biasanya agak besar. Untuk mendapatkan informasi yang lebihjelas tentang ini telah dilakukan percobaan terhadap balok prategang parsial dengan persentase prategang 60 %. Balok ini mempunyai penampang segi empat, yang diprategang dengan cara pretension dan dibebani dengan /entur murni.
Percobaan ini di/akukan di Laboratorium Struktur, Oepartement de Genie Civil, /NSA Toulouse, Perancis.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Suhud, Ridwan. 2019. “Evaluasi Lebar Retak Pada Balok Beton Prategang Parsial Yang Mengalai Lentur Murni”. Jurnal Jalan Jembatan 9 (3):30-36. https://binamarga.pu.go.id/jurnal/index.php/jurnaljalanjembatan/article/view/847.
Terbitan
Bagian
Roads and Bridges
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, dimasukan ke repositori institusi atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diijinkan untuk memposting data/karya tulis ilimiah yang terdahulu secara online (mis., repositori institusi atau di situs web penulis) karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang terdahulu.
Setiap naskah yang dikirimkan harus disertai dengan "Pernyataan Keaslian Naskah", dan "Pernyataan Copyright Transfer".