Usulan Peninjauan Kembali Spesifikasi Aspal Keras untuk Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Aspal adalah hasil samping pengilangan minyak bumi yang digunakan sebagai bahan pengikat batuan untuk konstruksi jalan.
Menyadari bahwa :
1. Temperatur serta kondisi lingkungan Indonesia terus menerus kena sinar matahari dibanding dengan temperatur/kondisi lingkungan di negara asal spesifikasi aspal ASTMIAASHTO.
2. Spesifikasi aspal yang dikeluarkan oleh Direktur Penyelidikan Masalah Tanah dan Jalan tahun 1973 melalui KPTS No. III/3/1973.
3. Hasil-hasil pengujian contoh aspal (yang diterima), keawetannya menunjukkan penurunan.
4. Adanya kemajuan terhadap teknologi, untuk itu penulis mengusulkan untuk meninjau kembali (menyempurnakan) spesifikasi aspal yang dikeluarkan berdasarkan KPTS tersebut diatas dan diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.
Penyempurnaan itu antara lain :
1. Pengujian loss on heating dari thick film menjadi thin film.
2. Memasukkan pengujian daktilitas setelah thin film.
3. Memasukkan pengujian asphalthene/parameter komposisi malthene.
Rincian Artikel
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, dimasukan ke repositori institusi atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diijinkan untuk memposting data/karya tulis ilimiah yang terdahulu secara online (mis., repositori institusi atau di situs web penulis) karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang terdahulu.
Setiap naskah yang dikirimkan harus disertai dengan "Pernyataan Keaslian Naskah", dan "Pernyataan Copyright Transfer".