FAKTOR VOLUME JAM PERENCANAAN ( Faktor K )
Isi Artikel Utama
Abstrak
Faktor K adalah porsi (%) Volume Jam Perencanaan ( VJP ) terhadap Volume Harian Rata rata tahunan ( LHR ) VJP dipakai sebagai dasar untuk menetapkan jumlah lajur jalan atau lebar jalur jalan. Dalam penetapan VJP untuk perencanaan, LHR merupakan LHR proyeksi pada akhir usia rencana.
Beberapa literatur menyebutkan nilai faktor K untuk jalan rural bervariasi 12% s.d 25% di mana angka tsb ditetapkan dari tumit jam sibuk kurva distribusi Volume Lalu Lintas Jam Jaman terbesar pada umumnya berdasarkan data di USA tumit tsb jatuh pada urutan jam sibuk ke 30 indonesia s.d saat ini belum memiliki angka yang baku. Manual kapasitas jalan indonesia. MKJI ( 1996) menggunakan 11%. Latar belakang ini melandasi dilakukannya pengukuran Volume Lalu Lintas jam jaman ( VLJ ) di 6 ruas jalan arteri antar kota di jalur pantura pulau jawa.
Analisa data menyimpulkan bahwa tumit jam sibuk pada ruas jalan tsb dengan LHR, antara 12,15,&21,543 satuan mobil penumpang ( smp).Jatuh pada urutan jam antara 100 s.d 350 dan dengan nilai faktor K rata rata 6,5% jika kriteria urutan jam ke 30 pakai maka faktor K meningkat menjadi 75%
Rincian Artikel
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, dimasukan ke repositori institusi atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diijinkan untuk memposting data/karya tulis ilimiah yang terdahulu secara online (mis., repositori institusi atau di situs web penulis) karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang terdahulu.
Setiap naskah yang dikirimkan harus disertai dengan "Pernyataan Keaslian Naskah", dan "Pernyataan Copyright Transfer".