KAJIAN PENANGANAN KERUSAKAN JALAN NASIONAL DI PULAU TIMOR DENGAN TEKNIK "MOISTURE BARRIER"
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kerusakan perkerasan beraspal yang terjadi pada ruas jalan nasional antara Kupang dan Atambua di pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur umumnya dicirikan dengan terjadinya retak-retak memanjang di daerah tepi perkerasan jalan. Retakan ini disebabkan oleh penyusutan (shrinkage) dan pengembangan (swelling) tanah dasar "Bononaro Clay" yang bersifat ekspansif.
Salah satu cara untuk menangani tanah ekspansif adalah dengan menjaga kadar air tanah agar tidak fluktuasi. Teknologi yang diterapkan adalah teknik penghalang kelembaban (moisture barrier) menggunakan geomembran. Alternatif ini yang dipilih untuk penanganan retakan-retakan di Km.214-217 antara Maubesi-Nesam. Usulan desain ini disampaikan oleh penulis dengan mempertingangkan jalan eksisting harus dapat digunakan oleh masyarakat selama pelaksanaan konstruksi.
Setelag 2 tahun penaganan diketahui bahwa tidak terjadi retak refleksi di permukaan perkerasan aspal.
Kata kunci : tanah ekspansif, pengahalang kelembaban, geomembran.
Rincian Artikel
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, dimasukan ke repositori institusi atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diijinkan untuk memposting data/karya tulis ilimiah yang terdahulu secara online (mis., repositori institusi atau di situs web penulis) karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang terdahulu.
Setiap naskah yang dikirimkan harus disertai dengan "Pernyataan Keaslian Naskah", dan "Pernyataan Copyright Transfer".