PERAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM PENCAPAIAN UMUR RENCANA JALAN

Isi Artikel Utama

G. Gunawan

Abstrak

Kondisi umum Jaringan Jalan Nasional pada tahun 2005 menunjukkan bahwa 11% (3.809 km) kondisinya rusak berat, 8% (2.770 km) rusak ringan dan sekitar 81% ( 28.050 km) dalam kondisi mantap (baik dan sedang). Meningkatnya kerusakan jalan yang terjadi dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti spesifikasi konstruksi yang tidak sesuai, faktor pelaksana/pengawas yang tidak profesional serta faktor bencana alam dll. Akan tetapi faktor lingkungan sering kali dilupakan.
Kajian Lingkungan untuk proyek pembangunan dan peningkatan jalan berdasarkan Kepmen Lingkungan Hidup no. 17 tahun 2001 dan Kepmen Kimpraswil No. 17 tahun 2003, sudah jelas harus dilengkapi dengan AMDAL atau UKL/UPL, akan tetapi dalam realisasinya seringkali dokumen ini dirasakan tidak ada manfaatnya, sehingga sering kali diabaikan dan tidak pernah ditinjau lagi.
Hasil pengkajian terhadap beberapa dokumen AMDAL/UKL/UPL bidang jalan, menunjukan bahwa bila penyusunan dokumen tersebut dilakukan secara profesional dan bertanggungjawab dan pemrakarsa melakukan apa yang disarankan dalam dokumen maka dapat dipastikan bahwa tingkat kerusakan jalan dapat dikurangi, sehingga umur rencana jalan dapat tercapai atau dapat menurunkan tingkat kerusakan jalan.
Beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan dalam pengkajian lingkungan untuk meningkatkan umur rencana jalan adalah data topografi, data tanah, kajian sosial-ekonomi penduduk , kajian hidrologi (sistem drainase), serta kondisi vegetasi sekitar lokasi kegiatan proyek jalan yang dituangkan dalam rencana pengelolaan lingkungan. Faktor pengelolaan ini diperkirakan dapat mengurangi tingkat kerusakan jalan sekitar 5 s/d 20 %.
 
 

Kata Kunci : Pengelolaan Lingkungan, Pembangunan Jalan

Rincian Artikel

Bagian
Roads and Bridges