JALUR KHUSUS SEPEDA MOTOR

Isi Artikel Utama

Hikmat Iskandar

Abstrak

Kejadian kecelakaan lalu-lintas di Indonesia sudah sering diberitakan dimedia masa, laporan kepolisian tahun 2003 mengindikasikan setiap tahun tercatat kurang lebih 14000 kejadian kecelakaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80% melibatkan sepeda motor, Porsi keterlibatan sepeda motor yang tinggi tersebut menuntut penanganan yang nyata. Salah satu bentuk penanganan yang sudah diimplementasikan dibeberapa negara tetangga adalah pemisahan sepeda motor dari arus lalu-lintas kendaraan bermotor lainnya, dikenal Lajur Khusus Sepeda Motor (LKSM). Pemisahan seperti ini di beberapa kota di Indonesia pun telah ada yang dicoba, sekalipun masih bersifat lokal, bukan merupakan jalan yang standar. 
Baik di dalam UU No. 38-2004 tentang jalan maupun PP No.34-2006 yang melengkapinya, tidak mengatur fasilitas khusus untuk sepeda motor. demikian juga dalam tatacara perencanaan geometri jalan. Bentuk LKSM yang telah diimplementasikan diantaranya berupa: a) pemanfaatan bahu jalan yang diperbaiki untuk LKSM (inklusif); b) pengkhususan lajur paling kiri pada jalan multi lajur untuk sepeda motor; dan c) melengkapi LKSM yang terpisah dari lalu-lintas utama dengan geometrik yang di sesuaikan dengan kebutuhan sepeda motor (ekslusif).
Makalah ini membahas kemungkinan penerapan LKSM di jalan-jalan umum Indonesia yang meliputi dasar hukum, perlunya kajian karakteristik aliran lalu-lintas sepeda motor, geometrik LKSM, tata cara berlaku lintas, kampanye dan penegakan hukum.
 
 
Kata kunci : Geometri Jalan, Lajur Sepeda Motor

Rincian Artikel

Bagian
Roads and Bridges