STANDAR JALAN YANG BERWAWASAN KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peran jalan yang sangat penting dalam mendukung semua kegiatan masyarakat perlu dipelihara secara berkesinambungan agar berfungsi optimum sesuai dengan standarnya. Standar jalan merupakan acuan perwujudan phisik prasarana transportasi yang menggunakan jalan darat, ditetapkan dengan kriteria minimum sesuai dengan sarana yang harus dilayaninya berikut karakteristiknya sehingga apapun suatu perjalanan harus terlaksana secara aman, cepat, murah, dan nyaman. Makalah ini bermaksud mengupas standar jalan yang diamanahkan dalam undang-undang yang terkait dengan jalan dan penggunaannya berikut perangkat peraturannya, berupa peraturan-peratutran pemerintah, dan pedoman-pedoman teknis yang melengkapinya. Sesuai dengan amanat undang-undang, standar penggunaan jalan ditetapkan untuk dituruti dan menjadi acuan bagi pengelola Pembina lalu-lintas, dan berdasarkan standar penggunaan tersebut, maka perwujudan fisik jalan pun distandarkan. Kedua hal terakhir ini dibahas dalam makalah ini.
Kata kunci: Geometrik jalan, Standar jalan, Keselamatan.
Rincian Artikel
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, dimasukan ke repositori institusi atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diijinkan untuk memposting data/karya tulis ilimiah yang terdahulu secara online (mis., repositori institusi atau di situs web penulis) karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang terdahulu.
Setiap naskah yang dikirimkan harus disertai dengan "Pernyataan Keaslian Naskah", dan "Pernyataan Copyright Transfer".