KAJIAN PENYESUAIAN GOLONGAN DAN TARIF TOL DENGAN MEMPERTIMBANGKAN PENGRUSAKAN PERKERASAN JALAN OLEH KENDARAAN BERAT

Isi Artikel Utama

Hikmat Iskandar

Abstrak

Nuansa kenaikan tarif tol menjadi isu di lingkungan masyarakat, baik pengelola maupun pengguna jalan tol. Walaupun kenaikan tarif tol tidak populer di kalangan pengguna jalan yang dewasa ini banyak di bebani, tetapi pengelola jalan tol terus mengharapkan kenaikan pendapatan. Undang-undang No. 15 tahun 2006 tentang Jalan Tol mengamanatkan bahwa perubahan tarif tol dilakukan untuk penyesuaikan nilai tarif tersebut terhadap inflasi setiap kurun waktu 2 (dua) tahunan. Sementara itu, pengelola mengharapkan kenaikan tarif berkaitan dengan dugaan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh meningkatnya beban kendaraan sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan perkerasan lebih dini yang juga menyebabkan meningkatnya biaya pemeliharaan jalan. Makalah ini membahas kajian perubahan tarif tol yang berkaitan dengan kondisi beban as kendaraan dan kesesuaian untuk diaplikasikan, dengan mempertimbangkan amanat peraturan yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa 1) dengan mempertimbangkan beban kendaraan, memungkinkan untuk melakukan penggolongan ulang, sehingga lebih banyak dari sebelumnya, misalnya dari 3 (tiga) menjadi 7 (tujuh) golongan, dan 2) kenaikan tarif tol yang telah di operasikan, yang melibatkan pengrusakan jalan oleh kendaraan belum memiliki landasan hukum yang jelas, kecuali jika diperhitungkan sejak awal dalam business plan jalan tol tersebut atau mengkaji ulang secara keseluruhan.
 
 
Kata kunci: tarif tol, beban kendaraan

Rincian Artikel

Bagian
Roads and Bridges