PEMANFAATAN LIMBAH ABU TERBANG YANG RAMAH LINGKUNGAN SEBAGAI BAHN STABILISASI TANAH DASAR
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Salah satu penaganan lingkungan yang dapat diterapkan adalah memanfaatkan limbah abu terbang batu bara dan kapur untuk keperluan material infrastruktur bidang jalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 85 Tahun 1999Â tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), abu terbang dikategorikan sebagai limbah B3, sehingga dalam pemanfaatannya perlu diperhatikan disamping aspek teknis juga dari aspek lingkungan. Pengujian Laboraturium yang meliputi pengujian laboraturium fisik stabilisasi tanah dengan abu terbang dan pengujian laboraturium Analisis Kandungan Kimia dan Uji TCLP (Toxicity Characteristic Leach at Procodure) dari abu terbang. Metode pengujian kimia dan TCLP dengan metode uji alat AAS (atomic absorbtion speactrofotometric). Penambahan abu terbang dapat meningkatkan nilai CBR tanah. Peningkatan maksiumum terjadi pada penambahan abu terbang 20% dan penambahan 5% kapur dapat meningkatkan nilai CBR campuran tanah dan abu terbang. Hasil kajian lingkungan terhadap pemanfaatan limbah abu terbang adalah : berdasarkan aturan yang berlaku, tempat penimbunan untuk pengelolaan abu terbang di Landfill kategori II (Secure Landfill Single Liner). Hasil Uji TCLP menunjukan bahwa untuk semua kandungan logam beratnya masih dibawah baku mutu standar Lingkungan Hidup dan masih dikategorikan tidak berbahaya (non hazardous materials).
Kata kunci : Lingkungan Hidup, limbah B3, abu terbang, stabilisasi tanah, material tidak berbahaya
Rincian Artikel
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, dimasukan ke repositori institusi atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diijinkan untuk memposting data/karya tulis ilimiah yang terdahulu secara online (mis., repositori institusi atau di situs web penulis) karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang terdahulu.
Setiap naskah yang dikirimkan harus disertai dengan "Pernyataan Keaslian Naskah", dan "Pernyataan Copyright Transfer".