KAJIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN UNTUK JALAN UMUM NON-TOL

Isi Artikel Utama

Hikmat Iskandar

Abstrak

ABSTRAK


Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan adalah ukuran teknis jalan yang harus diwujudkan oleh penyelenggara jalan agar jalan dapat beroperasi sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Ukuran teknis tersebut diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang meliputi 2 hal : 1) SPM jaringan jalan dengan indikator kinerja aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan, dan 2) SPM ruas jalan dengan indikator kinerja kondisi jalan dan kecepatan. Penetapan SPM jalan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Pemen PU). SPM jalan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai amanat PP no. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Profinsi, dan Kabupaten/Kota. Pemerintah pusat berkewajiban mengatur penetapan SPM jalan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan  daerah. Makalah ini bermaksud membahas SPM Jalan yang meliputi dasar hukum, indikator kinerja, dan penetapan SPM jalan serta pertimbangannya. Indikator kinerja pelayanan yang harus dipakai dalam SPM jalan merubah indikator pelayanan jalan selama ini yang menggunakan model kemantapan jalan. SPM jalan untuk kabupaten/kota yang telah ditetapkan mempertimbangkan kondisi pelayanan jalan yang telah berjalan. Percapaian target SPM 2014 merupakan upaya relasi good govermance dalam penyelenggaraan jalan.


Kata Kunci : Kebijakan jalan, Peraturan Jalan, pelayanan jalan, jaringan jalan, ruas jalan.

Rincian Artikel

Bagian
Roads and Bridges