Pengujian warna cat termoplastik untuk marka jalan

Main Article Content

Lekss miningsih

Abstract

Jalan sebagai prasarana perhubungan memegang peranan penting di da/am menunjang laju pertumbuhan perekonomian .


Dikaitkan dengan fungsi jalan yang sangat vital tersebut ditunjang antara lain jalan dapat memberikan keselamatan terhadap kendaraan pemakai jalan dengan menerapkan rambu-rambu jalan  termasuk marka jalan yang berfungsi dengan baik  sehingga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu -lintas.


Untuk penggunaan cat marka jalan di Indonesia umumnya digunakan cat marka jenis termoplastik menggantikan cat konvensional yang  berumur pendek.


Saal ini sudah ada Standar Nasional Indonesia (SNI yaitu spesifikasi cat Tennoplastik sesuai SN/ 06-4826- 1998 dan metode pengujian cat termoplastik sesuai SN! 03-6./ 50-2000 ( AASHTO M 250 - 98)


Ketentuan yang sekarang digunakan untuk bentuk dan ukuran adalah menurut SK Menteri Perhubungan No.KM 60 tahun 1993 lentang marka jalan.


Pengujian cat termoplastik tentang warna telah dilakukan , dan hanya dikenal satu warna cat ya itu warna putih. Belum adanya persyaratan warna.  terutama cat warna kuning sebagai  tambahan. sehingga  belum ada keseragaman warna cat pada permukaan  perkerasan jalan .


Di da/am penel itian ini dibahas mengenai warna cat termoplastik. dengan mengikuti standar /nternasional (CJE Standard Colour) yang berlaku. sehingga dapal menjadi acuan untuk penggunaan warna cat termoplastik yang  digunakan di Indonesia.

Article Details

Section
Jalan dan Jembatan