Bahan peremaja untuk proses daur ulang perkerasan beraspal yang dapat diperoleh dengan mudah.
Main Article Content
Abstract
Pemanfaatan kembali perkerasan beraspal yang telah rusak yang dikenal dengan nama daur ulang perkerasan beraspal dimana aspal pada perkerasan lama dapat diperbaiki kembali dengan penambahan bahan peremaja. Saat ini bahan peremaja untuk daur ulang perkerasan aspal diperoleh dari luar negeri ataupun dari dalam negeri dimana mutunya belum sesuai dengan yang kita harapkan.
Oleh karena itu Puslitbang Prasarana Transportasi mencoba membuat bahan dasar produksi dalam negeri.
Komposisi bahan peremaja yang dapat digunakan salah satunya adalah dari campuran olie SAE 10 dan aspal dengan perbandingan 17,5% : 82,5% campuran tersebut mempunyai ketahanan pelapukan yang kecil serta harga yang relatif murah dan memenuhi kriteria (persyaratan) sebagai bahan peremaja tipe Medium (M). Formula tersebut bisa dibuat dengan mudah serta bahan mudah diperoleh sehingga ekonomis dan praktis, dapat dilakukan dengan kemampuan/pendidikan yang rendah sekalipun.
Article Details
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
-
Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
-
Authors may enter into additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with acknowledgment of its initial publication in this journal.
-
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work.
Each submitted manuscript must be accompanied by a "Manuscript Originality Statement" and a "Copyright Transfer Statement".