PEMANFAATAN LIMBAH ABU TERBANG YANG RAMAH LINGKUNGAN SEBAGAI BAHN STABILISASI TANAH DASAR

Main Article Content

G.Gunawan Gunawan
Silverster Fransisko

Abstract

ABSTRAK

Salah satu penaganan lingkungan yang dapat diterapkan adalah memanfaatkan limbah abu terbang batu bara dan kapur untuk keperluan material infrastruktur bidang jalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 85 Tahun 1999  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), abu terbang dikategorikan sebagai limbah B3, sehingga dalam pemanfaatannya perlu diperhatikan disamping aspek teknis juga dari aspek lingkungan. Pengujian Laboraturium yang meliputi pengujian laboraturium fisik stabilisasi tanah dengan abu terbang dan pengujian laboraturium Analisis Kandungan Kimia dan Uji TCLP (Toxicity Characteristic Leach at Procodure) dari abu terbang. Metode pengujian kimia dan TCLP dengan metode uji alat AAS (atomic absorbtion speactrofotometric). Penambahan abu terbang dapat meningkatkan nilai CBR tanah. Peningkatan maksiumum terjadi pada penambahan abu terbang 20% dan penambahan 5% kapur dapat meningkatkan nilai CBR campuran tanah dan abu terbang. Hasil kajian lingkungan terhadap pemanfaatan limbah abu terbang adalah : berdasarkan aturan yang berlaku, tempat penimbunan untuk pengelolaan abu terbang di Landfill kategori II (Secure Landfill Single Liner). Hasil Uji TCLP menunjukan bahwa untuk semua kandungan logam beratnya masih dibawah baku mutu standar Lingkungan Hidup dan masih dikategorikan tidak berbahaya (non hazardous materials).

Kata kunci : Lingkungan Hidup, limbah B3, abu terbang, stabilisasi tanah, material tidak berbahaya

Article Details

Section
Jalan dan Jembatan