Home Logo

LAYANAN PERMOHONAN DATA & INFORMASI


Persyaratan

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik
  2. Melampirkan Identitas Pemohon (Untuk Pemohon Perorangan: KTP, KK, SIM, atau PASPOR)
  3. Melampirkan Identitas Pemohon (Untuk Pemohon Berbadan Hukum: Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (Dasar Hukum Pendirian) Badan Hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
  4. Melampirkan Identitas Pemohon (Untuk Pemohon bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok: Surat Kuasa dan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
  5. Mengisi dan melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Informasi dan dilampiri persyaratan kelengkapannya yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan secara langsung melalui ruang Layanan Publik atau melalui surel : bbpjnsulsel@pu.go.id

  1. Sekretariat PPID BBPJN Sulawesi Selatan akan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan permohonan.

  2. Jika berkas lengkap, maka Sekretariat PPID BBPJN Sulawesi Selatan akan memberikan tanda terima permohonan informasi.

  3. Sekretariat PPID BBPJN Sulsel akan melanjutkan proses validasi permohonan informasi dan meneruskan permintaan informasi kepada Tim Pelaksana Unit Pelayanan Informasi Publik BBPJN Sulsel.
  4. Tim Pelaksana Unit Pelayanan Informasi Publik BBPJN Sulsel akan menyiapkan draft jawaban tanggapan permohonan informasi dan meneruskannya kepada Sekretariat PPID BBPJN Sulsel.
  5. Sekretariat PPID BBPJN Sulsel menerima draft jawaban atau tanggapan dari Tim Pelaksana.
  6. Sekretariat PPID BBPJN Sulsel menyampaikan jawaban/ tanggapan permohonan informasi yang telah disetujui kepada pemohon.
  7. Pemohon menerima jawaban/tanggapan permohonan informasi dan memberikan umpan balik dengan mengisi Survey Kepuasan Masyarakat.

Waktu Penyelesaian

Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik:

  • Pasal 22 (ayat 3) PPID akan menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan Informasi publik secara lengkap.
  • Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Pasal 35 (Ayat 1) Pemohon Informasi Publik tidak dibebankan biaya layanan kecuali untuk informasi yang telah ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.