Home Logo

Sejarah


SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL MERAUKE

 

Papua merupakan Provinsi yang memiliki luas wilayah sebesar 420.540 km2 dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang masih lambat sehingga upaya percepatan pembangunan dengan membangun infrastruktur jalan dan jembatan yang handal dan akuntabel dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke terbentuk pada bulan Desember 2018 dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1103/KPTS/M/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang Pemberhentian dari Jabatan dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada Bulan Pebruari 2009 dengan dilantiknya Edu Sasarari, ST, MM, sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke maka Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke resmi menjalankan organisasi kedinasan dan berkantor di Jalan RE. Martadinata Merauke.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke mempunyai 1 (satu) Pejabat Eselon III, dan 4 (empat) Pejabat  Eselon IV sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 28 Desember 2018 Nomor 1103/KPTS/M/2018 sebagai berikut  :

  1. Edu Melki P Sasarari, ST.,MM, sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke
  2. Ir. Victor Boro, MT, sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha.
  3. Nur Sjafrudin, ST.,MT, sebagai Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan  
  4. Ir. Francisco M Tambajong, sebagai Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
  5. Ismadi, ST,  sebagai Kepala Seksi Preservasi Jalan

Satuan Kerja dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke terdiri dari :

  1. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua (Merauke)
  2. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah)
  3. Satuan Kerja P2JN Provinsi Papua (Merauke)

 

Pada Tahun 2020 terjadi penggantian Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke dari Ir. Edu Melki P Sasarari MM, diganti oleh Sefnath T.F. Womsiwor, ST, MM, sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke, terjadi perubahan penggantian Pejabat Eselon 4 (empat) Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan , antara Ir. Franciscus M Tambajong  diganti oleh Gunawan, ST, sebagai Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, antara Nur Syafrudin, ST, MT  diganti oleh Hartono, ST, sebagai Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan

 

Pada Tahun 2021 terjadi perubahan penggantian Pejabat Eselon 4 (empat)  Kepala Seksi Preservasi Jalan, antara Ismadi, ST  diganti oleh Richard Bastian Mambu, ST MT  , sebagai Kepala Seksi Preservasi Jalan, Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha, antara Ir. Victor Boro, MT  diganti oleh Korinus Unawekla, S.Sos, sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha

  

Pada Tahun 2022 terjadi perubahan penggantian Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke dari Sefnath T.F. Womsiwor, ST.MM diganti oleh Ir. Gunadi Antariksa, S,T.,  M. Sc, sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional

terjadi perubahan penggantian Pejabat Eselon 4 (empat) Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, antara Ir. Hartono, ST  diganti oleh Arnol Mika, ST, sebagai Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan sesuai Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bina Marga tanggal  11 Mei 2022 nomor: 462/KPTS/M/2022.

Susunan pejabat Struktural Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke saat ini sebagai berikut :

  1. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke

Ir.  Gunadi Antariksa, ST., M.Sc

 

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha

Korinus Unawekla, S.Sos.

 

  1. Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infratruktur Jalan

Arnold Mika, ST

 

  1. Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan

Gunawan, ST

 

  1. Kepala Seksi Preservasi Jalan

Richard Bastian Mambu, ST.,MT

 

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke memiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Non PNS saat ini berjumlah 76 (tujuh puuh enam )Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Non PNS yang terdiri dari :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 54 (lima puluh empat) Pegawai
  • Pegawai Non PNS Substantif berjumlah 16 (enam belas) Pegawai
  • Pegawai Non PNS Pendukung berjumlah 6 (enam) Pegawai