Bidang Perencanaan dan Pemantauan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020, Pasal - 107 (2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tugas dan Fungsi Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke :
- Melakukan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan.
- Melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan.
- Melakukan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan.
- Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
- Pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan.
- Penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional.
- Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya.
- Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan.
- Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas.
- Evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan.
- Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai.
- Penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah.
- Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan.
- Evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, dan
- Penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.