Bagian Tata Usaha
.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020, Pasal - 107 (1) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tugas dan Fungsi Subbagian Umum dan Tata Usaha, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke :
- Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana,
- Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum,
- Pelaksanaan komunikasi publik di Balai,
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan,
- Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak,
- Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,
- Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara,
- Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara, fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara,
- Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional,
- Penyusunan laporan berkala balai,
- Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan,
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai, dan penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.