BPJN Lampung Lakukan Pemantauan Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Jalan di Tiga Kabupaten
Selasa, 18/11/2025 10:25:00 WIB | Berita/Umum | 37
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan urusan daerah serta prioritas nasional. Salah satu komponen pentingnya adalah DAK Fisik Bidang Jalan, yang digunakan untuk pembangunan, peningkatan, hingga pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan guna memperkuat konektivitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 17/SE/M/2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, pemerintah pusat berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan fisik melalui pengamatan langsung di lapangan. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai standar.
Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai melalui Dana Transfer Khusus Daerah (TKD). Pemantauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi pekerjaan fisik di lapangan, sekaligus menilai kualitas konstruksi yang sedang atau telah dikerjakan.
Pada tahun 2024, BPJN Lampung melakukan sampling pemantauan di beberapa ruas jalan penerima DAK di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Lampung Selatan. Tim turun langsung ke lapangan untuk memeriksa progres pekerjaan, kualitas material konstruksi, serta kesesuaian spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan optimalisasi pemanfaatan DAK bagi masyarakat. Dengan pengawasan yang tepat, DAK Fisik Bidang Jalan diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal berupa infrastruktur yang lebih baik, konektivitas antarwilayah yang meningkat, serta dukungan nyata terhadap aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di daerah.

.png)
.png)
.png)