Home Logo

Sejarah


Sejarah Terbentuknya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai institusi yang membidangi infrastruktur jalan membentuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura untuk melaksanakan dan mengendalikan infrastruktur jalan nasional dan jalan non-nasional yang menggunakan dana APBN pada Provinsi Papua. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga yang secara teknis dibina oleh Direktur Terkait. Sejarah awal terbentuknya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura diawali dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut maka pada tahun 2006 terbentuklah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X dengan lingkup wilayah penanganan pada ruas-ruas jalan nasional dan jalan non-nasional yang menggunakan dana APBN pada Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dua tahun berikutnya, pada tahun 2008 Menteri Pekerjaan Umum kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada 30 Desember 2008. Dengan ditetapkannya peraturan  ini, terdapat perubahan organisasi, tata kerja, dan nomenklatur dari semula Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X menjadi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) X. Lingkup wilayah penanganan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) X tidak mengalami perubahan dari yang diatur pada Peraturan Menteri sebelumnya. Adapun tipologi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) X termasuk ke dalam Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B.

Kemudian delapan tahun setelahnya, pada tanggal 1 bulan Juni tahun 2016, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diantaranya berisi tentang perubahan nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja. Terjadi proses pemekaran balai yang menyebabkan Provinsi Papua dan Papua Barat berada di bawah koordinasi balai yang berbeda, Provinsi Papua berada dibawah kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVIII (BBPJN XVIII) Jayapura, sedangkan untuk Provinsi Papua Barat berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVII (BPJN XVII) Manokwari. Adapun tipologi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVIII (BBPJN XVIII) Jayapura termasuk ke dalam Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B, sedangkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVII (BPJN XVII) Manokwari termasuk ke dalam Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B.

Pada tahun 2019 tepatnya tanggal 8 bulan Februari tahun 2019, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Seperti yang terjadi pada tahun 2016, didalam Peraturan Menteri ini diantaranya juga mengatur tentang perubahan nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019, kembali terjadi pemekaran balai dimana Provinsi Papua saat ini berada di bawah koordinasi balai yang berbeda yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XVIII Jayapura dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXII Merauke.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXII Merauke menangani wilayah kerja di Provinsi Papua bagian timur, meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Mimika. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXII Merauke termasuk ke dalam Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVIII Jayapura menangani ruas-ruas jalan nasional dan jalan non- nasional yang menggunakan dana APBN di Provinsi Papua dengan cakupan wilayah penanganan yang didukung oleh 6 (enam) Satuan Kerja (Satker) fisik diantaranya Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura), Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Papua (Jayawijaya), Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Papua (Puncak Jaya), Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VII Provinsi Papua (Nabire), Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VIII Provinsi Papua (Paniai), dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IX Provinsi Papua (Biak - Serui). Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XVIII Jayapura termasuk ke dalam Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B.

Di pertengahan tahun 2020 tepatnya tanggal 2 bulan Juni tahun 2020, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ditetapkannya peraturan ini merupakan tindak lanjut dari proses reformasi birokrasi dan perampingan organisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan organisasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengambilan keputusan. Melalui penetapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2020 ini, kembali terjadi perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, dan wilayah kerja pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVIII Jayapura dengan terbentuknya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jayapura dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wamena.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wamena, termasuk dalam Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A dengan wilayah penanganan meliputi 14 Kabupaten di antaranya Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Membramo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Demikian halnya dengan BPJN Jayapura yang juga termasuk dalam Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A dengan wilayah penanganan meliputi 11 Kabupaten di antaranya Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Kabupaten Keerom. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura menangani ruas-ruas jalan nasional dan jalan non-nasional yang menggunakan dana APBN di Provinsi Papua dengan cakupan wilayah penanganan yang didukung oleh 6 (enam) Satuan Kerja sebagai berikut :

  1. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura);
  2. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VII Provinsi Papua (Nabire);
  3. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IX Provinsi Papua (Biak - Serui);
  4. Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan Dinas PU Provinsi Papua;
  5. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Papua;
  6. Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.

Sejak Awal berdiri hingga saat ini, pimpinan dan seluruh jajarannya terus berupaya memberikan kinerja yang terbaik demi mewujudkan keberhasilan program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dari pemerintah pusat dengan harapan dapat membawa peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat di Tanah Papua. (RTS)