Home Logo

Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020, Pasal - 107 (4) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tugas dan Fungsi Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura :

1. Melakukan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan.

2. Melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan.

3. Melakukan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan.

4. Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.

5. Pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan.

6. Penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional.

7. Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya.

8. Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan.

9. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas.

10. Evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan.

11. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai.

12. Penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah.

13. Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan.

14. Evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, dan

15. Penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.