Home Logo

Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVIII Jayapura, Secara Virtual


Rabu, 17/06/2020 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   1855

Jayapura, Selasa 16 Juni 2020. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono melantik Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda melalui telekonferensi pada masing-masing unit kerja / balai di bawah Kementerian PUPR. 

Dari 264 pegawai Direktorat Jenderal Bina Marga yang dilantik, 13 diantaranya merupakan pegawai di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVIII Jayapura dimana 4 pegawai dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya dan 9 orang pegawai dilantik  dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda. Pelantikan ini dilaksanakan di gedung aula Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVIII Jayapura.

Adapun nama - nama pegawai yang dilantik yaitu :

  1. Ir. Yones Yubilia Biring, M.T (Jabatan Fungsional Ahli Madya)
  2. Ir. Gunadi Antariksa, S.T, M.Sc (Jabatan Fungsional Ahli Madya)
  3. Ir. Faizal, M.Si (Jabatan Fungsional Ahli Madya)
  4. Mauluddin Said Latar, S.T, M.T (Jabatan Fungsional Ahli Madya)
  5. Drs. Saudara Hutabalian (Jabatan Fungsional Ahli Muda)
  6. Hermina Sari Pujiastuti, S.E (Jabatan Fungsional Ahli Muda
  7. Zilfa Ia. Usu, B.E (Jabatan Fungsional Ahli Muda)
  8. Jhon F Aldis Sitompul, S.T, M.T (Jabatan Fungsional Ahli Muda)
  9. Dameria Hutagalung, S.T, M.T (Jabatan Fungsional Ahli Muda)
  10. Vera Kristianawati, S.T (Jabatan Fungsional Ahli Muda)
  11. Sam Randa, S.T, M.Eng (Jabatan Fungsional Ahli Muda)
  12. Hartono, S.ST (Jabatan Fungsional Ahli Muda)
  13. Nelman Tarigan, S.Pd.T, S.T (Jabatan Fungsional Ahli Muda)

Pelaksanaan pelantikan Pejabat Fungsional ini dijelaskan Basuki bertujuan untuk reformasi birokrasi dan penyederhanaan organisasi guna mempercepat dalam hal pengambilan keputusan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. “Ini adalah suatu kesempatan karena pejabat fungsional punya kelebihan positif yang mampu perform melalui jabatan ini. Ke depannya diharapkan semua akan menjadi fungsional keahlian sebagai spesialis-spesialis dan tidak ada lagi ahli generalis, misalnya ahli manajemen pembangunan, ahli jalan dan jembatan, ahli pengairan. Karena kita ingin menghargai expertise orang bukan hanya manajerial. Selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan jabatan struktural,” tutur Basuki.

Penyetaraan Jabatan Administrasi (eselon III dan IV) ke dalam Jabatan Fungsional diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 tahun 2019, dan untuk Kementerian PUPR telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB melalui Surat Nomor B/309/M.SM.02.00/2020 tanggal 8 Juni 2020 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Kementerian PUPR.

Pelantikan secara virtual ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang ditandatangani pada 2 April 2020. (JRT)