Menghitung Hari Tuntasnya Penanganan Longsoran Jalan Raya Limbangan
Rabu, 09/10/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 57
Bandung, 8 Oktober 2024 – Progres penanganan longsor di bahu jalan raya Limbangan Km. 52+850 secara permanen oleh PPK 4.4 Provinsi Jawa Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Jawa Barat, BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat di minggu kedua bulan Oktober 2024 ini sudah mencapai 98 (sembilan puluh delapan) persen.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ginanjar Habib Supriadi, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.4 Provinsi Jawa Barat yang diberikan tugas untuk mengawasi dan mengawal pekerjaan tersebut.
“Saat ini, untuk pekerjaan penanganan longsoran di titik lokasi tersebut, tinggal menyisakan pekerjaan perapihan tahap akhir. Upaya penanganan permanen di lokasi tersebut kita membuat Tebing Penahan Tanah (TPT) dan saluran pasangan batu sepanjang 25 (dua puluh lima) meter”, ungkap Ginanjar Habib Supriadi yang biasa dipanggil Pak Gin saat wawancara di lapangan (9/10/2024).
Pak Gin juga optimis bahwa seluruh pekerjaan tersebut akan dituntaskannya di bulan Oktober ini. “Pekerjaan penanganan longsor bahu jalan, kami ditargetkan rampung pada minggu kedua bulan Oktober 2024, jadi kepada para pengguna jalan mohon agar tetap berhati-hati saat melintasi lokasi pekerjaan tersebut”, ucapnya.
Sebagai informasi, longsoran bahu jalan raya Limbangan tersebut terjadi pada bulan Mei 2024 lalu dikarenakan tebing bagian bawah tergerus air saat hujan dengan intensitas tinggi dan sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dari arah Bandung ke Tasikmalaya maupun sebaliknya.
Awal-awal terjadinya kejadian longsor tersebut, tim PPK 4.4 sempat melakukan penanganan sementara dengan cara memasang rambu peringatan, memasang safety line, serta membuat tanggul penahan air agar longsoran tidak meluas hingga akhirnya dilakukan penanganan permanen yang dimulai pada akhir bulan Juni 2024.
Selain penanganan permanen longsoran bahu jalan raya limbangan Km. 52+850 tersebut, saat ini tim PPK 4.4 rutin menjaga kemantapan ruas jalan nasional tersebut dengan melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin jalan.