15 Ruas Jalan Nasional di Jawa Barat Dilakukan Survei Uji Laik Fungsi
Jum'at, 15/12/2023 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 491
Bandung, 15 Desember 2023 – Dalam rangka mewujudkan jalan yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus penumpang dan barang, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta – Jawa Barat bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan, Ditlantas Polda Jawa Barat, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BPTD Kelas II Jawa Barat melaksanakan Survei Uji laik Fungsi (ULF) Ruas – Ruas Jalan Nasional di Jawa Barat yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal 4 hingga 7 Desember 2023.
“Prinsip Jalan yang berkeselamatan adalah Forgiving Road yakni jalan harus mampu melindungi keselamatan jiwa pengguna ketika pengguna lengah atau lalai dan melakukan kesalahan, keteledoran, dan pelanggaran aturan berlalu lintas saat melintasi jalan. Self Explaining Road yakni jalan harus mampu menjelaskan secara informatif kepada pengguna ketika pengguna mulai ragu mengambil keputusan terhadap objek konflik saat melintasi jalan. Self Regulating Road yakni jalan harus mampu menyediakan segala fasilitas komponen bangunannya yang memenuhi standar teknis agar tidak terjadi defisiensi keselamatan bagi pengguna saat melintasi jalan, dan Self Enforcing Road yakni jalan harus mampu memaksa pengguna patuh terhadap etika, aturan, dan norma penggunaan ruang transportasi jalan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan saat melintasi jalan" ucap Kepala Bidang Pembangunan Agung Yudhianto sekaligus Ketua Merangkap Anggota Tim Uji Laik Fungsi Jalan BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat.
Sebanyak 15 (lima belas) ruas jalan nasional dengan total panjang 177,92 kilometer dilakukan Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) oleh tim gabungan yang terdiri dari perwakilan unsur BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Ditlantas Polda Jabar, Ditlantas Polda Metro Jaya dan BPTD Kelas II Prov. Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga dan merupakan salah satu ketentuan syarat wajib dalam melakukan kegiatan Survey ULF.
Kelima belas ruas jalan tersebut antara lain Lingkar Timur Kuningan di Kuningan (7,24 kilometer), Jalan Akses Pelabuhan Patimban di Subang (8,21 kilometer), Lingkar Timur Jatigede (17,1 kilometer) di Sumedang, Jalan Juanda di Kota Bekasi (1,77 kilometer), Cikaengan – Cipatujah di Tasikmalaya (13.31 kilometer), Tegalbuleud (Cibuni)-Agrabinta-Sindangbarang di Cianjur (52,29 kilometer), Gekbrong (Bts. Kabupaten) – Bts. Kota Cianjur di Cianjur (12,66 kilometer), Bts. Kota Cianjur-Citarum di Cianjur (14,71 kilometer), Bogor-Ciawi (Jln, Raya Tajur) di Kota Bogor (5,27 kilometer), Bts. Kota Purwakarta-Cisomang di Purwakarta (20,97 kilometer), Bts. Kab. Karawang/PWK Sadang (Cikampek-Sadang) di Purwakarta (10.25 kilometer), Jln. Siliwangi (Cicurug) di Sukabumi (1.46 kilometer), Jln. Suryakencana (Cibadak) di Kota Bogor (3,79 kilometer), dan Bts. Kota Cibadak-Bts. Kota Sukabumi di Sukabumi (7,38 kilometer).
Dalam proses survey ULF kali ini, tim ULFJ menggunakan metode penilaian Pemeringkatan Bintang berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan dan Pedoman No. 11/P/BM/2023 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Uji Laik Fungsi Jalan dengan Pemeringkatan Bintang, dimana Pemeringkatan Bintang (Star Rating) sendiri adalah penilaian objektif atas kemungkinan terjadinya kecelakaan dan tingkat keparahannya melalui identifikasi atribut jalan yang mempengaruhi kejadian kecelakaan, yang harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Pada persyaratan teknis terdapat 6 (enam) poin utama yang dibagi menjadi atribut-atribut pemeringkatan bintang, antara lain teknis struktur perkerasan jalan yang atributnya terdiri dari kekesatan jalan, dan kondisi perkerasan jalan. Teknis struktur bangunan pelengkap dan penghubung jalan atributnya meliputi jarak objek sisi jalan (sisi kanan), jenis objek sisi jalan (sisi kanan), jarak objek sisi jalan (sisi kiri), dan jenis objek sisi jalan (sisi kiri).
Teknis geometrik jalan atributnya meliputi tipe jalan, jumlah lajur, lebar lajur, lengkung horizontal/ tikungan, kualitas tikungan, jenis median, kelandaian, jarak pandang, delineasi, jalur lambat, lebar bahu diperkeras (sisi kanan), lebar bahu diperkeras (sisi kiri), tipe persimpangan, kualitas persimpangan, kanalisasi persimpangan, dan volume kendaraan di lengan simpang minor.
Teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan atributnya meliputi tata guna lahan sisi kanan, tata guna lahan sisi kiri, tipe area, ketersediaan jalur pejalan kaki/trotoar sisi kanan, ketersediaan jalur pejalan kaki/trotoar sisi kiri, dan akses masuk properti. Teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas atributnya meliputi Kecepatan operasional, batas kecepatan, pembedaan batas kecepatan, dan rekayasa pengaturan kecepatan dan terakhir teknis perlengkapan jalan atributnya meliputi penerangan jalan, marka tengah bertekstur, marka tepi bertekstur, fasilitas penyeberangan pejalan kaki, dan zona selamat sekolah.
Persyaratan administratif meliputi 8 (delapan) poin untuk jalan nasional non tol antara lain dokumen penetapan petunjuk, perintah, larangan, dan peringatan, dokumen status jalan, dokumen kelas jalan, dokumen kepemilikan Rumija, dokumen leger jalan, dokumen lingkungan hidup, dokumen serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) untuk jalan baru, dan sertifikat persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi dan persetujuan laik fungsi struktur jembatan khusus dan/atau terowongan yang diterbitkan oleh Menteri serta persyaratan administratif Laik Fungsi Jalan yang terdapat jembatan khusus dan/atau terowongan.
Berdasarkan hasil survey dan pleno ULF tingkat Balai tersebut, dari 15 (lima belas) ruas yang dilakukan uji laik fungsi dengan pemeringkatan bintang (Star Rating) dinyatakan bahwa 11 (sebelas) ruas mendapatkan bintang 3 (tiga) dan 4 ruas mendapatkan bintang 4 (empat).
Turut serta dalam pelaksanaan ULFJ tersebut Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, ST., MT., IPU., ASEAN Eng dan Dr. Ir. Hikmat Iskandar, M.Sc selaku narasumber dan Praktisi Khusus, Para Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat serta Tim Pendukung Uji Laik Fungsi Jalan yang merupakan gabungan instansi BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat, Ditlantas Polda Metro Jaya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditlantas Polda Jabar, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kementerian Perhubungan serta BPTD Kelas II Jawa Barat, Kementerian Perhubungan.