Standar Layanan
Kebijakan Standar Pelayanan Pengujian Laboratorium
Persyaratan Layanan
- Pelanggan mengajukan surat permohonan pengujian laboratorium ditujukan kepada Kepala Balai Bahan Jalan disertai spesifikasi yang digunakan disampaikan melalui Aplikasi Lalaban (Layanan Laboratorium Balai Bahan Jalan).
- Pelanggan wajib menandatangani Formulir Pengujian Laboratorium (FPL) dan melampirkan keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
- Pembayaran biaya layanan sesuai dengan Biaya/Tarif langsung ke Kas Negara berdasarkan Bukti pembuatan Tagihan PNBP.
- Pelanggan mengirimkan sampel yang akan diuji sesuai dengan syarat kebutuhan minimal jumlah/volume sampel dan dikemas dengan baik setelah persyaratan administrasi selesai.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Prosedur
Mengacu pada Standar Operasional Prosedur Layanan Teknis, No. Dokumen BBJ/SOP.06.
Jenis Pengujian, Syarat Kebutuhan Minimum Benda Uji dan Lama Pengujian*
- Aspal keras Pen 60/70 (± 5 kg, 14 hari)
- Aspal cair (± 10 liter, 10 hari)
- Aspal keras setara kelas kinerja (modifikasi polimer, AKAP setara kelas kinerja)(± 5 kg, maks 13 hari)
- Aspal emulsi (± 5 liter, 10 hari)
- Asbuton murni setara kelas kinerja (± 5 kg, maks 13 hari)
- Asbuton pracampur (± 5 kg, maks 18 hari)
- Asbuton butir (± 5 kg, maks 13 hari)
- Agregat kasar/halus (± 75 kg, maks 15 hari)
- Agregat untuk Base dan subbase (±100 kg, maks 19 hari)
- Tanah untuk subgrade (±100 kg, maks 27 hari)
- Sifat-sifat Campuran beraspal (±30 kg, maks 17 hari)
- Kinerja campuran beraspal
- Uji Stabilitas Dinamis dengan Alat Wheel Tracking Machine (± 12 kg, 4maks 11 hari**)
- Uji Ketahanan Lelah dengan Alat Fatigue (± 15 kg, maks 18 hari**)
- Pengujian Modulus Kekakuan Aspal dengan Alat Umatta (± 2 kg, maks 6 hari**)
** Waktu Pengujian tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk rancangan campuran (rancangan campuran sudah dilakukan oleh pemberi tugas)
Biaya/Tarif
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatile dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Produk Layanan
Laporan Hasil Pengujian Laboratorium
Jaminan Pelayanan
- Pelaksanaan pengujian mengacu pada SOP Layanan Teknis Nomor BBJ/SOP.06 dan NSPK yang berlaku
- Penerapan SNI ISO/IEC 17025:2017
Pengaduan dan Informasi Lebih Lanjut
Call Center : (022)7811878
WA Center: 0821-1222-2664
Instagram: pupr_bm_ bbj
Email: balaibahanjalan@pu.go.id
Sarana dan prasarana
Laboratorium Balai Bahan Jalan
Kompetensi Pelaksana
Tercantum Pada lampiran KPTS Kepala Balai Bahan Jalan Nomor 037/KPTS/Bb34/2022 tentang Struktur Organisasi Laboratorium Balai Bahan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga
Pengawasan Internal
Pelaksanaan pekerjaan di bawah pengawasan penyelia dan dimonitoring melalui papan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan google spreadsheet Laporan Kendali PNBP, pengecekan laporan hasil uji oleh Manajer Teknis, Ketua KBK dan pengecekan laporan hasil uji oleh Kabalai.
Jumlah Pelaksana
Sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Tertuang pada Daftar Identifikasi Bahaya, Aspek, Evaluasi Dampak Penting dan Resiko Dokumen Nomor BBJ/F.06-01.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Penilaian Kinerja Pegawai melalui Ekinerja.
Kebijakan Standar Pelayanan Advis Teknis
Persyaratan Layanan
- Pelanggan mengajukan surat permohonan advis teknis ditujukan kepada Direktur Kompetensi, jika sesuai, permohonan tersebut akan disampaikan kepada Dirbintekjatan. Kemudian Dirbintekjatan akan mendisposisikan surat tersebut kepada Subdirektorat KKJJ dan Balai Teknik untuk diproses lebih lanjut. Sesuai dengan dokumen SOP/UPM/DJBM-158 tentang SOP Advis Teknis DJBM.
- Permintaan advis teknis sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Bahan Jalan.
- Jika ada sampel yang memerlukan pengujian, maka sampel harus memenuhi syarat kebutuhan minimal jumlah/volume sampel dan dikemas dengan baik.
- Mendukung tercapainya program dan sasaran Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Prosedur
Mengacu pada Standar Operasional Prosedur Layanan Teknis, No. Dokumen BBJ/SOP.06.
Jangka Waktu Penyelesaian
Pelaksanaan Layanan Teknis dan Perkiraan Waktu yang Dibutuhkan:
- Koordinasi pelaksanaan layanan teknis | 2 hari |
- Pelaksanaan Advis Teknis
- Melaksanakan verifikasi/kajian teknis terhadap dokumen.
- Pengukuran langsung ke lapangan/survey lapangan.
- Pengujian laboratorium
(waktu yang dibutuhkan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan)
- Penyusunan laporan rekomendasi teknis | 7 hari |
Biaya/Tarif
Dari APBN DIPA Satuan Kerja Balai Bahan Jalan
Produk Layanan
Laporan advis teknis
Jaminan Layanan
- Mengacu kepada SOP Layanan Teknis Nomor BBJ/SOP.06
- Penerapan SNI ISO/IEC 17025:2017
Pengaduan dan Informasi Lebih Lanjut
Call Center : (022)7811878
WA Center: 0821-1222-2664
Instagram: pupr_bm_ bbj
Email: balaibahanjalan@pu.go.id
Sarana dan prasarana
Laboratorium Balai Bahan Jalan
Kompetensi Pelaksana
Tercantum Pada lampiran SK Penempatan dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS di Lingkungan Balai Bahan Jalan.
Pengawasan Internal
Pelaksanaan pekerjaan di bawah pengawasan Subkoordinator Layanan Teknis dan dimonitoring melalui Google spreadsheet Laporan Kendali Advis Teknis, pengecekan laporan advis teknis oleh Kabalai.
Pegawai yang ditugaskan menandatangani Surat Pernyataan tidak menerima gratifikasi dan selalu melaksanakan prinsip ketidakberpihakan
Jumlah Pelaksana
1 Engineer dan 3 Teknisi atau Sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Tertuang pada Daftar Identifikasi Bahaya, Aspek, Evaluasi Dampak Penting dan Resiko Dokumen Nomor BBJ/F.06-01
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Penilaian Kinerja Pegawai melalui Ekinerja.