PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK) NON PNS DILINGKUNGAN BPJN BABEL
Rabu, 18/01/2023 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 571
Dalam rangka tertib administrasi penataan Pegawai Non PNS Tahun 2023 di Lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bangka Belitung, maka pada Hari selasa tanggal 17 Januari 2023 telah dilaksanakan kegiatan Penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Non PNS untuk Wilayah Pulau Bangka di Lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bangka Belitung.
Pada kesempatan tersebut ada beberapa hal yang kembali disampaikan oleh Kepala BPJN Babel dalam sambutannya antara lain Penandatangan kontrak tindak lanjut dari surat sesditjen Bina Marga Nomor : KP 02.01-BS/1933 tanggal 27 desember 2022.tentang Pelaksanaan Penetapan Pegawai Non PNS di Direktorat Jenderal Bina Marga. Selain itu diingatkan kembali mengenai kedisplinan berkerja, bahwa jam kerja dimulai dari jam 08.00 - 16.30 WIB. Pegawai Non PNS yang memliliki Nomor Registrasi Pegawai (NRP) Kementerian PUPR Berjumlah 109 Pegawai terdiri dari 83 Pegawai Non Pns di Wilayah Pulau Bangka dan 26 Pegawai Non PNS di Wilyah Pulau Belitung, dan untuk keseluruhan BPJN Babel Berjumlah 163 Pegawai Baik PNS dan Non PNS. Sehingga memberikan pengaruh besar terhadap kinerja balai, oleh sebab itu agar para pegawai Non PNS dapat lebih meningkatkan lagi kinerjanya. BPJN babel memberikan berikan Reward kepada Pegawai yang dianggap terampil dan memiliki kinerja yang baik dan Punishment kepada pegawai yang melanggar displin pegawai maupun yang melawan hukum. Dan sebagai penutup Kepala Balai juga mengingatkan Jangan pernah bersentuhan dengan Narkoba.
Dengan adanya acara ini diharapkan Semoga di tahun 2023 kinerja BPJN Babel lebih baik, dan Tidak ada keberhasilan tanpa adanya team work.