Apa itu Whistleblowing System (WBS) ?
Kamis, 16/07/2026 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 10
Medan – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara terus mendorong penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan publik melalui penerapan Whistleblowing System (WBS).
Whistleblowing System merupakan mekanisme penyampaian pengaduan atau laporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan organisasi. Sistem ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung pencegahan dan penanganan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta bentuk pelanggaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui WBS, pegawai maupun masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan. Partisipasi tersebut diharapkan dapat membantu mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas.
BBPJN Sumatera Utara mengajak seluruh pegawai, mitra kerja, penyedia jasa, serta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang diketahui melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia. Setiap laporan hendaknya disampaikan berdasarkan fakta, informasi yang jelas, serta didukung bukti atau data yang relevan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penyampaian laporan melalui WBS perlu memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan serta mendorong keberanian setiap pihak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan pelanggaran.
Penguatan WBS juga sejalan dengan komitmen BBPJN Sumatera Utara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan pembangunan Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dan melayani.
BBPJN Sumatera Utara menegaskan bahwa integritas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan memanfaatkan WBS secara bertanggung jawab, seluruh pihak dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas tata kelola pembangunan infrastruktur serta memastikan penyelenggaraan layanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Berani melapor, jaga integritas, wujudkan infrastruktur yang berkualitas dan pelayanan publik yang bersih.
