Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR, tugas dan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara adalah sebagai berikut.
Tugas BPJN Maluku Utara
BPJN Maluku Utara mempunyai tugas:
Melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi, serta pengendalian terhadap norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) di bidang jalan dan jembatan, termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPJN Maluku Utara
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPJN Maluku Utara menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun rencana, program, dan anggaran pembangunan serta preservasi jalan dan jembatan.
- Menyiapkan, melaksanakan, dan mengelola data serta informasi jalan dan jembatan, termasuk verifikasi data jaringan jalan daerah dan usulan pemrograman jalan daerah.
- Melaksanakan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis jalan dan jembatan, termasuk aspek keselamatan jalan, daerah rawan bencana, dan lingkungan.
- Menyiapkan program, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan lahan untuk jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol.
- Melaksanakan pembangunan, peningkatan kapasitas, rekonstruksi, rehabilitasi, serta preservasi jalan dan jembatan nasional.
- Melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan, pengawasan teknis, serta evaluasi pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
- Melaksanakan pengelolaan aset negara berupa jalan, jembatan, dan bangunan pelengkap jalan.
- Melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan penanganan bencana pada jaringan jalan nasional.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai kewenangannya.
- Melaksanakan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan tata usaha balai.
