BPJN Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Bina Marga. Gd. Kartini JL Veteran No.l. Kel. Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan. Pontianak 78121 - Kalimantan Barat

Profil

Beranda / Profil

                      VISI & MISI

Visi

" TERWUJUDNYA SISTEM JARINGAN JALAN YANG ANDAL, TERPADU & BERKELANJUTAN DI SELURUH WILAYAH NASIONAL UNTUK MENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL "

Direktorat Jenderal Bina Marga mampu menyediakan jaringan jalan yang yang andal, terpadu & berkelanjutan serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial demi tercapainya Indonesia yang Aman, Adil dan Demokratis serta Lebih Sejahtera melalui pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengusahaan dan pengawasan yang meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Misi

  1. Mewujudkan jaringan jalan nasional yang berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang memadai, untuk melayani pusat-pusat kegiatan nasional, wilayah dan kawasan strategis nasional.
  2. Mewujudkan jaringan jalan nasional bebas hambatan antar perkotaan dan di kawasan perkotaan yang memiliki intensitas pergerakan logistik tinggi yang menghubungkan dan melayani pusat-pusat kegiatan ekonomi utama nasional.
  3. Memfasilitasi agar kapasitas pemerintah daerah meningkat dalam menyelenggarakan jalan daerah yang berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang memadai.

Informasi Nama dan Jabatan di lingkungan BPJN Kalbar TA. 2025


 

Ir. Chandra Syah Parmance, ST, MT
KEPALA BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL 2025 PONTIANAK
Ir. Koswari Abizar, ST, MT
Plt. KEPALA SUB.BAGIAN UMUM DAN TATA USAHA
Ir. Koswari Abizar, ST, MT
KEPALA SEKSI KETERPADUAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN
Abdul Chakim, ST, MT
KEPALA SEKSI PRESERVASI
Ir. Usman, ST, MT
KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN

                     Tugas & Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum .

Tugas

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas , Balai Pelaksanaan Jalan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  2. Penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan serta verifikasi data jaringan jalan daerah dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah;
  3. Pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan evaluasi perencanaan teknis bidang jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan;
  4. Penyiapan program, pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol;
  5. Penyusunan rencana, program, dan anggaran penanganan jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), serta lingkungan dan perubahannya;
  6. penyusunan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan dan jembatan termasuk penyusunan dan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan bidang jalan dan jembatan;
  7. Pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan penanganan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
  8. penerbitan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant) dan mesin pencampur semen (batching plant);
  9. pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan kontrak pekerjaan bidang jalan dan jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa;
  10. Penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
  11. Pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang jalan dan jembatan;
  12. Pelaksanaan pengujian, pemantauan dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
  13. Pelaksanaan analisis dampak lingkungan dan lalu lintas;
  14. Penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi penanganan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah;
  15. Pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol;
  16. Koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya;
  17. Pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi;
  18. Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya;
  19. Evaluasi dan penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
  20. Penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
  21. Pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan;
  22. Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
  23. Penyediaan konsultasi teknik penanganan jalan dan jembatan pada jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan;
  24. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
  25. Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait penanganan jalan dan jembatan; dan
  26. Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah serta laporan kinerja pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik negara, hukum, komunikasi publik dan rumah tangga, serta koordinasi dan fasilitasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.

.dsaee

Berita Terpopuler

Berikut Adalah Kumpulan Berita Terpopuler Saat Ini

Media Sosial
Alamat

BPJN Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Bina Marga. Gd. Kartini JL Veteran No.l. Kel. Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan. Pontianak 78121 - Kalimantan Barat

Nomor Telpon-092162

PUPR@gmail.com

Hak Cipta © 2025 BPJN Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Bina Marga | Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.