Pelayanan Publik Terpadu BPJN Bengkulu
Kamis, 07/03/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 94
BPJN Bengkulu memiliki pelayanan publickterpadu yang dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah, dan berbiaya murah.
Hal ini merupakan pengaplikasian Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara atas informasi dan memberikan kewajiban kepada setiap lembaga publik untuk melakukan pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
#sigapmembangunnegeri
#menyambung negeri