Home Logo

Prosedur Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan di BPJN Babel


Selasa, 23/01/2024 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   138

 

Prosedur Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan di BPJN Bangka Belitung

Dalam rangka mendukung tertib penyelenggaraan jalan nasional serta menjaga fungsi dan keselamatan jalan,

Balai Pelaksana Jalan Nasional Bangka Belitung menyediakan layanan perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Pengertian Pemanfaatan Bagian Jalan

Pemanfaatan bagian-bagian jalan mencakup penggunaan:

  • Ruang Milik Jalan (RUMIJA)

  • Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA)

  • Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA)

Setiap kegiatan dalam area tersebut wajib memperoleh izin resmi agar tidak mengganggu fungsi utama jalan sebagai prasarana transportasi umum.


Tahapan Pengajuan Izin Pemanfaatan Jalan

  1. Pengajuan Permohonan
    Permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala BPJN Bangka Belitung dan dilengkapi dengan dokumen pendukung teknis sesuai kebutuhan kegiatan.

  2. Verifikasi Administrasi dan Teknis
    Tim teknis BPJN Babel melakukan verifikasi kelengkapan administrasi serta kesesuaian dokumen secara teknis.

  3. Peninjauan Lapangan
    Dilakukan untuk memastikan rencana pemanfaatan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu fungsi jalan.

  4. Penerbitan Rekomendasi atau Izin
    Rekomendasi atau izin diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi lapangan dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


Dasar Hukum

Prosedur ini berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan,

serta ketentuan turunannya yang mengatur tata cara dan tanggung jawab pengguna jalan dalam menjaga keselamatan dan kelestarian fungsi jalan nasional.

 

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait tata cara dan formulir perizinan dapat diperoleh melalui Kantor BPJN Bangka Belitung di Pangkalpinang atau melalui kanal resmi Kementerian PU.