pemindahtanganan Barang Milik Daerah (Hibah BMD) dan Pemindahan Barang Milik Negara (Hibah BMN)
Minggu, 01/01/2023 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 676
Dalam rangka rekomendasi dan Izin Prinsip pemindahtanganan Barang Milik Daerah (Hibah BMD) dan Pemindahan Barang Milik Negara (Hibah BMN) di lingkungan BPJN Bangka Belitung, pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi percepatan pelaksanaan proses serah terima tersebut. Adapun rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Biro PBMN Kemen. PUPR, Bapak Darwanto berserta tim, Perwakilan KPKNL Prov. Bangka Belitung, Perwakilan dari Kab. Bangka dan Perwakilan dari kab. Bangka Barat serta seluruh jajaran BPJN Bangka Belitung.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proses serah terima 2 (dua) jembatan gantung dan ruas lahan jalan nasional. Pada rapat tersebut, Bapak Karo PBMN mengingatkan kepada 2 kabupaten yang akan diserahterimakan hibah Jembatan Gantung agar Pemkab dapat menyediakan dana operasional dan pemeliharaan, selain itu pemasangan rambu - rambu peringatan untuk kendaraan yang dapat melewati jembatan gantung hanya sepeda motor dan maksimal ambulans dan yang paling penting adalah pencatatan dan penghapusan neraca aset.
Untuk proses serah terima lahan ruas jalan nasional, Bapak Karo PBMN Kemen.PUPR juga menyampaikan beberapa hal seperti aset tanah jalan yang akan dihibahkan untuk dapat dipasang patok sebagai batasan rumija yang dimiliki dan dikunci data koordinatnya, setelah proses serah terima aset dilaksanakan untuk dapat melakukan proses penghapusan dan pencatatan neraca di masing-masing kesatkeran.