Home Logo

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Lingkungan Balai Jembatan Khusus dan Terowongan (BJKT): Komitmen Kami untuk Integritas dan Transparansi


Rabu, 18/06/2025 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   84

Sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang sesuai dengan Standar ISO 37001:2016. Pada tanggal 26 Juni 2025, kami telah mengesahkan kembali Pakta Integritas Pembangunan SMAP dan pada tanggal 18 Juli kami telah memperbaharui Kebijakan Anti Penyuapan di Lingkungan Balai Keamanan Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus.

Penerapan SMAP di Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus merupakan langkah penting dalam meningkatkan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami. Dengan menerapkan SMAP, kami dapat memastikan bahwa semua kegiatan kami bebas dari penyuapan dan korupsi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholders terhadap kami. 

Kami berkomitmen untuk menerapkan SMAP secara efektif dan berkelanjutan, dengan memastikan bahwa semua pegawai memahami dan mematuhi kebijakan dan prosedur anti-penyuapan yang telah ditetapkan. Kami juga akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas SMAP, serta melakukan perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus. 

Penerapan SMAP di Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus memiliki beberapa manfaat, antara lain; meningkatkan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, mengurangi risiko penyuapan dan korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholders terhadap kami, serta meningkatkan reputasi dan citra positif. 

Untuk memastikan penerapan SMAP yang efektif, kami telah melakukan beberapa langkah, antara lain: 

- Mengesahkan dan memperbaharui kebijakan SMAP dan menunjuk penanggung jawab SMAP 
- Melakukan pelatihan dan sosialisasi SMAP kepada semua pegawai 
- Mengembangkan prosedur dan pedoman SMAP yang sesuai dengan kebutuhan kami 
- Melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas SMAP secara terus-menerus x

Kebijakan Anti Penyuapan udi lingkungan Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus mencakup tujuh poin utama diataranya: 

Komitmen
Kami secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak mentolerir penyuapan dalam segala bentuk kegiatan. 

Prinsip 4 No's
No Bribery: Menghindari dan menolak segala bentuk penyuapan dan pemerasan. 
No Kickback: Menghindari dan menolak segala bentuk pemberian atau penerimaan komisi, tanda terima kasih, atau gratifikasi. 
No Gift: Menghindari dan menolak pemberian atau penerimaan hadiah atau gratifikasi yang melanggar peraturan. 
No Luxurious Lifestyle: Mendorong gaya hidup sederhana dan menghindari gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan pendapatan. 

Penegakan Hukum
Seluruh pegawai dan pihak terkait berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya. 

Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
Membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab dan berwenang untuk mengawasi penerapan dan efektivitas kebijakan anti penyuapan.

Pemantauan dan Evaluasi
Melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem. 

Sanksi
Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran kebijakan anti penyuapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Perbaikan Berkelanjutan
Terus berupaya menyempurnakan kebijakan dan sistem manajemen anti penyuapan untuk meningkatkan efektivitas di Linngkungan Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus.

Dengan menerapkan SMAP sesuai dengan Standar ISO 37001:2016, kami berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta memastikan bahwa semua kegiatan kami bebas dari penyuapan dan korupsi.