Home Logo

Mengenal Lebih Dalam Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ)


Minggu, 03/10/2021 22:47:03 WIB |   Berita/Umum |   3421

Anda pasti sudah tidak asing dengan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), namun apakah Anda tau makna dibalik berdirinya KKJTJ? Berdirinya komisi ini bermula dari runtuhnya Jembatan Suspensi Kutai Kartanegara pada bulan November 2011.

Jembatan Kutai Kartanegara adalah jembatan yang melintas di atas sungai Mahakam dan merupakan jembatan gantung terpanjang di Indonesia.Panjang jembatan secara keseluruhan mencapai 710 meter, dengan bentang bebas, atau area yang tergantung tanpa penyangga, mencapai 270 meter.

Pada tanggal 26 November 2011 pukul 16.20 waktu setempat, Jembatan Kutai Kartanegara ambruk dan roboh. Puluhan kendaraan yang berada di atas jalan jembatan tercebur ke Sungai Mahakam. 24 orang tewas dan puluhan luka-luka akibat peristiwa ini. Diduga robohnya jembatan ini akibat pengenduran kabel penahan jembatan yang sedang dalam perbaikan, tetapi arus lalu lintas malah tidak dialihkan.

Dari kejadian tersebut, Kementerian PUPR berinisiatif untuk membuat Permen PU no. 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan melalui Kepmen PUPR no. 485/KPTS/M/2015 sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan infrastruktur jembatan khusus dan terowongan jalan.

Tugas utama dari KKJTJ adalah mengkaji keamanan desain dan kelaik fungsian jembatan khusus dan terowongan, untuk selanjutnya dijadikan rekomendasi sebagai dasar penerbitan sertifikat desain dan laik fungsi jembatan khusus dan terowongan jalan oleh Menteri PUPR.

 

Sehingga KKJTJ merupakan kumpulan para ahli jembatan baik dari unsur akademisi, praktisi, profesional, maupun birokrat yang bertugas melakukan evaluasi untuk keamanan jembatan dan terowongan jalan dari segi desain dan pelaksanaan konstruksi agar memenuhi standar yang berlaku. Lingkup kerja KKJTJ tidak mencakup semua jembatan dan terowongan jalan, melainkan hanya jembatan dan terowongan jalan yang panjangnya lebih dari 200 meter, baik dikelola pemerintah pusat, daerah, perorangan, maupun badan hukum.

Pendampingan lapangan oleh KKJTJ (Dok. Kementerian PUPR)

Struktur organisasi KKJTJ diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1003/KPTS/M/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 485/KPTS/M/2015 tentang Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.  Berdasarkan Kepmen di atas, struktur organisasi KKJTJ terdiri atas:

1.Direktur Jenderal Bina Marga – selaku ketua merangkap anggota

2.Direktur Pembangunan Jembatan – selaku wakil ketua merangkap

3.Kepala Balai Jembatan – selaku sekretaris merangkap anggota

4.Pakar dan tenaga ahli di bidang teknik sipil, geologi, kegempaan, mekanikal, material, keairan, dan aerodinamika dari berbagai perguruan tinggi serta instansi dan lembaga negara – selaku anggota

 

Sampai saat ini KKJTJ melakukan pengkajian terhadap evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan yang dilakukan oleh pembangun atau pengelola jembatan dan terowongan jalan, memberikan rekomendasi mengenai keamanan jembatan dan terowongan jalan dan menyelenggarakan inspeksi jembatan dan terowongan jalan.