Gratifikasi vs Suap: Pahami Perbedaannya untuk Ciptakan Pemerintahan Bersih
Jum'at, 18/07/2025 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 100

Dalam rangka Implementasi Kebijakan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus (BKJTK) menyelenggarakan kampanye edukasi publik bertema “Gratifikasi vs Suap”.
Kampanye ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada seluruh pegawai dan masyarakat umum mengenai perbedaan antara gratifikasi dan suap, serta jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan maupun yang tidak.
Apa Itu Gratifikasi dan Bagaimana Membedakannya dengan Suap?
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, penginapan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik di dalam maupun di luar negeri, yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Sementara itu, suap adalah gratifikasi yang diberikan dengan maksud untuk memengaruhi keputusan atau tindakan dari penerima, yang bersifat melanggar hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai untuk mampu membedakan kedua istilah ini dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, tidak semua bentuk gratifikasi wajib dilaporkan. Berikut adalah beberapa contoh gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan oleh pegawai:
-
Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau setara uang, dengan nilai maksimal Rp300.000 per pemberian.
-
Pemberian dari orang yang sama, dengan total nilai tidak melebihi Rp1.000.000 dalam satu tahun.
-
Pemberian sesama pegawai dalam bentuk cek, giro, saham, voucher, pulsa, atau lainnya yang setara uang, dengan nilai maksimal Rp200.000 per pemberian dan total pemberian tidak lebih dari Rp1.000.000 dalam satu tahun dari orang yang sama.
-
Hidangan atau sajian yang berlaku umum, seperti konsumsi dalam rapat, seminar, atau acara resmi.
Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap pegawai dapat memilah mana gratifikasi yang wajib dilaporkan dan mana yang tidak, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam tugas keseharian.
Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus berkomitmen untuk terus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan melalui sosialisasi nilai-nilai integritas dan pelaksanaan kampanye anti-gratifikasi secara berkelanjutan.
Partisipasi aktif seluruh elemen—baik internal pegawai maupun masyarakat—akan menjadi kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik.
Laporkan setiap penerimaan gratifikasi melalui saluran resmi, dan pastikan setiap pemberian yang diterima berada dalam batas yang sesuai dengan ketentuan. Mari kita wujudkan pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani.