Keanggotaan

AkunMagang2 08 June 2022 9020 Viewed
Keanggotaan

 

KETENTUAN ANGGOTA

Anggota perpustakaan terdiri atas pegawai Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, baik PNS maupun Non-PNS. Ketentuan bagi masyarakat umum diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di perpustakaan.

PERATURAN UMUM

  1. Peminjaman koleksi hanya dapat dilakukan oleh anggota perpustakaan.

  2. Anggota perpustakaan adalah pegawai Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, baik PNS maupun Non-PNS.

  3. Masyarakat umum atau nonpegawai Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan tidak diperbolehkan meminjam koleksi. Masyarakat umum hanya diperbolehkan membaca koleksi di tempat.

  4. Layanan fotokopi disediakan bagi masyarakat umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Pemesanan koleksi dapat dilakukan oleh anggota apabila buku yang dibutuhkan sedang dipinjam oleh pengguna lain, dengan mengisi buku pemesanan yang tersedia.

  6. Koleksi referensi hanya dapat dibaca di tempat dan tidak dapat dipinjam.

  7. Perpanjangan masa peminjaman hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.

  8. Masa peminjaman buku adalah maksimal 2 (dua) minggu, dengan jumlah maksimal 4 (empat) eksemplar koleksi dalam satu waktu.

  9. Masyarakat umum hanya diperbolehkan membaca koleksi di tempat dan menggunakan layanan fotokopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas CS
Pesan baru masuk...