Siapakah yang dapat menjadi anggota perpustakaan kami?
Anggota perpustakaan terdiri atas pegawai Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan yang telah terdiri dari PNS dan Non PNS. Untuk Masyarakat umum diatur lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku di perpustakaan.
Peraturan Umum
- Hanya anggota perpustakaan yang dapat meminjam buku/bahan Pustaka.
- Anggota Perpustakaan adalah pegawai Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan terdiri dari PNS maupun Non PNS.
- Masyarakat umum atau Non pegawai Direktorat Bina Teknik tidak diperbolehkan meminjam koleksi, hanya diperbolehkan untuk membaca di tempat perpustakaan.
- Masyarakat umum diberikan fasilitas untuk layanan fotocopy.
- Anggota perpustakaan dapat melakukan pemesanan, apabila buku yang diperlukan masih dipinjam oleh pengguna lain dengan cara mengisi buku pesanan.
- Koleksi referensi hanya boleh dibaca ditempat.
- Koleksi hanya bisa diperpanjang untuk satu kali perpanjangan.
- Buku dapat dipinjam maksimal 2 minggu, maksimal 4 buah koleksi. Untuk umum hanya diperbolehkan membaca koleksi ditempat/fotocopy.