KETENTUAN ANGGOTA
Anggota perpustakaan terdiri atas pegawai Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, baik PNS maupun Non-PNS. Ketentuan bagi masyarakat umum diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di perpustakaan.
PERATURAN UMUM
-
Peminjaman koleksi hanya dapat dilakukan oleh anggota perpustakaan.
-
Anggota perpustakaan adalah pegawai Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, baik PNS maupun Non-PNS.
-
Masyarakat umum atau nonpegawai Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan tidak diperbolehkan meminjam koleksi. Masyarakat umum hanya diperbolehkan membaca koleksi di tempat.
-
Layanan fotokopi disediakan bagi masyarakat umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Pemesanan koleksi dapat dilakukan oleh anggota apabila buku yang dibutuhkan sedang dipinjam oleh pengguna lain, dengan mengisi buku pemesanan yang tersedia.
-
Koleksi referensi hanya dapat dibaca di tempat dan tidak dapat dipinjam.
-
Perpanjangan masa peminjaman hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
-
Masa peminjaman buku adalah maksimal 2 (dua) minggu, dengan jumlah maksimal 4 (empat) eksemplar koleksi dalam satu waktu.
-
Masyarakat umum hanya diperbolehkan membaca koleksi di tempat dan menggunakan layanan fotokopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.