Image of Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya

Text

Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya



Jabatan Fungsional Pustakawan adalah profesi yang kenaikan pangkat dan jabatannya ditentukan oleh perolehan Angka Kredit (AK) dari kegiatan kepustakawanan (tugas pokok & pengembangan profesi), yang diatur oleh peraturan seperti PermenPANRB No. 9 Tahun 2014 (sebelum ada perubahan terbaru). Pustakawan Ahli (terampil) dan Ahli Madya (keahlian) harus mengumpulkan AK untuk naik jenjang (Pertama, Muda, Madya, Utama) dan pangkat, dengan penilaian dilakukan melalui DUPAK (Daftar Usul Penilaian Angka Kredit) berdasarkan unsur utama (pendidikan, pengelolaan, pengembangan) dan penunjang, serta kini juga mengacu pada Sistem Manajemen Kinerja Pegawai (SKP) berbasis predikat sesuai PermenPANRB No. 7 Tahun 2022.

LOKASI: Ruang Koleksi Umum
Rak: 1


Ketersediaan

0000023637023.2 PER tMy Library (Rak 1)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
KEPMEN PAN Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002
No. Panggil
023.2 PER t
Penerbit Perpustakaan Nasional : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
v+151p.: Illus.; 17 x 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-9316-95-2
Klasifikasi
023.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
other
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini