Text
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah profesi yang kenaikan pangkat dan jabatannya ditentukan oleh perolehan Angka Kredit (AK) dari kegiatan kepustakawanan (tugas pokok & pengembangan profesi), yang diatur oleh peraturan seperti PermenPANRB No. 9 Tahun 2014 (sebelum ada perubahan terbaru). Pustakawan Ahli (terampil) dan Ahli Madya (keahlian) harus mengumpulkan AK untuk naik jenjang (Pertama, Muda, Madya, Utama) dan pangkat, dengan penilaian dilakukan melalui DUPAK (Daftar Usul Penilaian Angka Kredit) berdasarkan unsur utama (pendidikan, pengelolaan, pengembangan) dan penunjang, serta kini juga mengacu pada Sistem Manajemen Kinerja Pegawai (SKP) berbasis predikat sesuai PermenPANRB No. 7 Tahun 2022.
LOKASI: Ruang Koleksi Umum
Rak: 1
Tidak tersedia versi lain