Image of Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peraturan Pelaksanaanya

Text

Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peraturan Pelaksanaanya



Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2013. Hingga tahun 2025, peraturan ini tetap menjadi acuan utama bagi pembayaran tunjangan fungsional bagi PNS yang diangkat secara penuh dalam jabatan tersebut.

LOKASI: Ruang Koleksi Umum
Rak: 1


Ketersediaan

0000023636023.2 PER tMy Library (Rak 1)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
023.2 PER t
Penerbit Perpustakaan Nasional : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
ii+69p.: Illus.; 17 x 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-008-121-5
Klasifikasi
023.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
other
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini