Text
Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peraturan Pelaksanaanya
Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2013. Hingga tahun 2025, peraturan ini tetap menjadi acuan utama bagi pembayaran tunjangan fungsional bagi PNS yang diangkat secara penuh dalam jabatan tersebut.
LOKASI: Ruang Koleksi Umum
Rak: 1
Tidak tersedia versi lain