Dalam rangka meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan dan jembatan yang sesuai standar, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah pada setiap tahunnya melaksanakan pekerjaan pemeliharaan rutin baik jalan maupun jembatan.
Tujuan dari pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan adalah untuk mempertahankan kondisi jembatan tetap mantap dan menjamin agar penurunan kondisi jembatan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai kinerja yang telah disyaratkan.
Ruang lingkup pemeliharaan rutin jembatan yang dilaksanakan antara lain:
- Pembersihan lantai jembatan
- Pembersihan DAS
- Pengecatan railing jembatan
- Pengecatan trotoar jembatan
- Pengecatan parafet jembatan
- Pengecatan patok pengarah
- Pengendalian tanaman di sekitar area jembatan
- Pembersihan saluran jembatan
Pada saat ini, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah telah melaksanakan pemilihan penyedia jasa dengan cara E-Katalog yang dilaksanakan oleh PPK yang ada di setiap Satuan Kerja/Satker, Baik Pada Satuan Kerja PJN I, PJN II dan PJN III, ini sesuai dengan “Arahan Bapak Menteri PUPR (23 April 2021) dimana penerapan katalog elektronik untuk pengadaan barang/jasa konstruksi di Kementerian PUPR bertujuan untuk mengamankan dan menyamankan PUPR dalam pengadaan barang/jasa, dengan E-Katalog pengadaan barang/jasa lebih cepat dan transparan.” Serta diperkuat dengan SE Menteri PUPR No. 18/SE/M/2022 tentang Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan SE Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2023 tentang Pembelian Pada katalog Elektronik Sektoral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Bina Marga.
Manfaat dari pemilihan penyedia jasa secara E-Katalog antara lain adalah
- Lebih cepat dalam pengadaan barang/jasa
- Lebih mudah dalam pengadaan barang/jasa
- Serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah telah melaksanakan pemilihan penyedia jasa dimulai sejak tahun anggaran 2022, dan pada tahun anggaran 2023 untuk pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dilakukan secara E-Katalog yang tersebar pada hampir semua PPK di seluruh Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dilingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan purchasing pekerjaan rutin jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 pada katalog elektronik untuk wilayah PJN I mencakup PPK 1.1, PPK 1.2, PPK 1.3, PPK 1.4, dan PPK 1.5. PJN II mencakup PPK 2.1, PPK 2.2, PPK 2.4, dan PPK 2.6. serta PJN III mencakup PPK 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, 3.6, dan 3.7.
Khusus untuk pekerjaan pemeliharan rutin jembatan yang terkait dengan item pengecatan parafet jembatan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah Bapak Arif Syarif Hidayat, ST., MT. menginstruksikan kepada seluruh PPK di semua Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional untuk melaksanakan pengecatan dengan mengangkat budaya/kearifan lokal dengan cara melakukan pengecatan motif batik atau motif-motif yang ada di wilayah propinsi Sulawesi Tengah minimal 7 jembatan pada setiap PPK. Selain itu, pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan ditekankan dengan cara padat karya sehingga dapat mempekerjaan masyarakat sekitar dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat yang ada di setiap ruas jalan nasional yang ada di Sulawesi Tengah.
Berikut merupakan contoh-contoh kegiatan pemeliharaan rutin jembatan Tahun Anggaran 2023:
Diharapkan dengan mengangkat budaya atau kearifan lokal akan lebih memperkenalkan budaya setempat kepada setiap pengguna jalan yang melintasi jalan nasional dan memberikan ciri khas pada setiap ruas jalan nasional yang ada dalam lingkup BPJN Sulawesi Tengah. Serta dengan proses pemilihan penyedia jasa mengunakan E-Katalog akan lebih baik kedepannya dalam mendapatkan penyedia jasa dengan kualitas terbaik dan akan membuat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah Semakin didepan.