03 April 2025 |  WIB

PELAKSANAAN PAKET PEMELIHARAAN RUTIN JALAN MELALUI E-KATALOG DI BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SULAWESI TENGAH

Oleh : NIKEN INRIANY BABAY, S.T.

E-Katalog merupakan sebuah aplikasi belanja online yang menyediakan berbagai produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah. E-Katalog sendiri dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau yang disebut dengan LKPP. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya Direktorat Bina Marga telah mengarahkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimasing-masing Balai untuk melakukan kontrak paket pekerjaan melalui E-Katalog sektoral.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah sendiri telah melakukan kontrak paket pekerjaan melalui E-Katalog dari bulan Oktober Tahun 2022. Untuk tahun anggaran 2023, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah melakukan kontrak pekerjaan melalui E-Katalog untuk paket pekerjaan pemeliharaan rutin jalan. Terdapat 16 paket pemeliharaan rutin jalan yang dilakukan kontrak melalui E-Katalog yang terbagi Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 5 paket, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 4 paket dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 7 paket. Tujuan dilaksanakannya kontrak melalui E-Katalog yaitu agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat lebih cepat, transparan, lebih mudah dan tercatat didalam sistem.

 

 

Sumber foto: PPK 1.5 Provinsi Sulawesi Tengah, Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe

Proses pelaksanaan pekerjaan paket pemeliharaan rutin jalan dilakukan dengan program padat karya. Penyedia Jasa yang berkontrak dengan PPK melakukan perjanjian agar item-item pekerjaan tersebut dikerjakan oleh masyarakat sekitar dalam bentuk padat karya. Untuk item pekerjaan dalam paket pemeliharaan rutin jalan terdiri dari pengendalian tanaman dan pembersihan drainase. Di dalam Spesifikasi Umum Tahun 2018 revisi 2 Divisi 10 disebutkan Indikator Kinerja Jalan untuk drainase yaitu 1) semua jenis saluran harus bersih dan tidak mengalami kerusakan struktur dan 2) tidak boleh ada penyumbatan lebih besar 10% dari kapasitas saluran. Sedangkan untuk pengendalian tanaman, Indikator Kinerja Jalan yang termuat dalam Spesifikasi Umum tersebut yaitu 1) bebas dari tumbuh-tumbuhan di sekitar ujung gorong-gorong, terusan gorong-gorong, saluran air yang diperkeras, kerb, sekitar rambu lalu-lintas, guardrails, patok pengarah, tiang lampu, bahu jalan, seluruh permukaan yang dilabur (black top), pulau untuk lalu lintas dan 2) tumbuh-tumbuhan yang diizinkan mempunyai tinggi maksimum 10cm di sekitar patok-patok pengarah jalan dan rambu-rambu lalu lintas, ujung saluran melintang jalan, guardrails, tiang-tiang lampu, median yang ditinggikan, pulau-pulau untuk lalu lintas dan trotoar, serta mempunyai tinggi minimal 2,5cm dan maksimum 10cm pada lokasi median jalan yang direndahkan, tebing tepi jalan (di luar ruang manfaat jalan), tanaman di tempat istirahat (termasuk taman di Ruang Milik Jalan), kecuali terhadap taman yang sudah ada namun tidak menggangu jarak pandang untuk keselamatan pengguna jalan.

 

Sumber Foto: PPK 3.5 Provinsi Sulawesi Tengah, Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Taripa-Pape-Tindantana dan Taripa-Tomata-Beteleme

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah berharap dengan dilakukannya kontrak pengadaan paket pemeliharaan rutin jalan melalui E-Katalog, pelaksanaan pekerjaan rutin jalan dapat terlaksana dengan lebih efisien dan efektif sehingga fungsi jalan tidak terganggu dan masyarakat merasa nyaman dalam berkendara di ruas jalan nasional di Provinsi Sulawesi Tengah.