Dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta masih di blokirnya dokumen anggaran tahun 2025 ,BPJN Sulteng melalui PPK 4.4 bekerjasama dengan PT. IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) melaksanakan penanganan ruas jalan Bahodopi - Bts. Sultra sepanjang 2,3 Km dengan pekerjaan Rigid Pavement dan Pemasangan Saluran Samping (U-ditch).
Kerjasama ini sejalan dengan Undang - undang nomor 40 tentang 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas serta SOP/UPM/DJBM-191 tentang penjelasan SOP Pembangunan jalan dengan skema pembiayan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR ( Corporate Social Responsibility) Walaupun sedang dilakukannya Efisiensi anggaran yang diberlakukan BPJN Sulteng tetap berusaha agar masyarakat Sulawesi Tengah khususnya Morowali dapat melewati jalan tersebut dengan aman dan nyaman mengingat jalur tersebut adalah jalur utama menuju wilayah provinsi Sulawesi Tenggara, dengan telah ditanganinya ruas tersebut maka masyarakat bisa tetap beraktivitas sebagai penunjang ekonomi dan pendidikan serta kegiatan sosial masyarakat.