Palu - Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah kini tengah dalam proses pelaksanaan yang salah satunya ialah Kabupaten Poso. Penanganan jalan daerah khusus di Kabupaten Poso yakni ruas jalan Sangira - Trans Lena - Uelincu ditangani oleh PPK 4.1, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Jalan di ruas ini saling terhubung di 3 desa yakni desa Sangira, Desa Lena, dan Desa Uelincu. Lokasi desa-desa ini terletak di gunung Kecamatan Pamona Utara yang STA penanganan akhir-nya terhubung ke Desa Sawidago menuju ke jalan nasional.
Kondisi Awal Ruas STA 0
Kondisi awal sepanjang ruas ini cukup memprihatinkan di mana kondisi jalannya ada yang berpasir dan berbatu, ada yang aspalnya sudah rusak parah serta di beberapa titik terdapat lobang-lobang atau kubangan yang berpotensi membahayakan pengendara. Ruas jalan ini merupakan salah satu alternatif yang banyak dipilih warga setempat untuk melintas menuju ke desa di sebelah gunung sehingga penanganan ruas ini dapat membantu mempercepat jarak tempuh dibandingkan dengan berkendara melalui jalan utama. Tujuan penanganan jalan daerah ini juga untuk mendukung aktivitas perekonomian warga setempat yang mana ruas ini merupakan salah satu daerah penghasil berbagai komoditas alam seperti adanya perkebunan jagung, kemiri, cengkeh, durian montong, dan damar getah.
Pekerjaan Pembersihan Bahu Jalan
Penanganan ruas jalan Sangira - Trans Lena - Uelincu adalah sepanjang 10,7 km dengan berbagai macam penanganan seperti pengaspalan, pembuatan bahu jalan dengan rabat beton, dan marka jalan. Job Joshino, PPK 4.1, mengatakan respon masyarakat setempat cukup positif dengan adanya pekerjaan penanganan jalan ini. Ia juga berharap dengan adanya penanganan jalan daerah ini dapat membantu mewujudkan peningkatan kondisi jalan daerah Kabupaten Poso di atas 60 persen.